SIARAN PERS
LCKI Provinsi Jambi Ungkap Dugaan Intimidasi Terhadap Warga Terkait Perkara Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo.
Infoglobalindonesia.com
Jambi, 22 April 2025 – Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi melalui Divisi Hukumnya, Y. Joko Tirtono, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus laporan dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap salah satu warga Kabupaten Bungo, Depi Saputra, terkait penanganan kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo. Selasa, 22/04/2025.
Dalam keterangan tertulisnya, Y. Joko Tirtono, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa hukum dari Depi Saputra melalui surat kuasa No. 088/SSK/LCKI.1/JTG/8/IV/2025.
Kronologi Kejadian
Dugaan intimidasi bermula pada 20 November 2024, saat sekelompok orang datang ke rumah Depi Saputra di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Mereka datang menggunakan dua mobil, salah satunya mobil patroli polisi. Dalam rombongan tersebut terdapat dua orang yang disebut sebagai oknum anggota Polres Muaro Bungo, yakni Budi dan Sinaga, bersama dengan Mashuri dan Redi Arpika.
“Kedatangan mereka dilakukan secara arogan, disertai ancaman. Klien kami dipaksa menandatangani surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp100 juta yang berkaitan dengan perkara dana BOS,” ungkap Joko Tirtono. Surat perjanjian tersebut, lanjutnya, dibuat oleh Redi Arpika dan didikte oleh oknum polisi inisial (sng)
Akibat peristiwa itu, keluarga Depi Saputra mengalami trauma mendalam. Bahkan, ibu kandungnya mengalami serangan stroke karena terkejut melihat aparat berseragam datang ke rumah dengan gaya intimidatif.
Proses Hukum dan Mediasi
Setelah kejadian tersebut, Depi Saputra menerima beberapa surat panggilan dari Polres Bungo untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Pada panggilan kedua, Depi hadir dan menjalani BAP oleh penyidik. Mediasi sempat dilakukan, namun gagal karena pelapor, Mashuri—yang kini juga menjadi tahanan Polres Bungo dalam perkara korupsi dana BOS—meminta uang sebesar Rp240 juta, jauh melebihi angka yang sebelumnya disepakati.
“Pada mediasi kedua, klien kami kembali ditekan untuk menandatangani surat yang disiapkan oleh penyidik dengan ancaman akan ditahan di tempat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Joko.
Merasa dirugikan secara hukum dan psikis, Depi Saputra akhirnya mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk LCKI untuk mendampinginya.
Permohonan Keadilan
LCKI Jambi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, yang menunjukkan dugaan intimidasi oleh oknum aparat. “Kami meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan, serta menindak tegas oknum yang terlibat,” tegas Joko Tirtono.
LCKI juga menyerukan pentingnya penggunaan pendekatan hamonis dan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum, tanpa tekanan atau intimidasi terhadap warga. (Red)
Penulis : (Hft)
Sumber: Kontak Media:
LCKI Provinsi Jambi
Divisi Hukum
Email: lcki.jambi@hukum.id






