Diduga Gunakan Solar Subsidi, PT Kaswari Dituding Langgar UU Migas di Tanjung Jabung Timur. 

InfoglobalIndonesia.com

TANJABTIM, INFO GLOBAL, –Sebuah dugaan serius mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. PT Kaswari, salah satu perusahaan transportasi, diduga mengarahkan para sopir dum truknya untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 56 Tanjung Jabung Timur dengan menggunakan barkode subsidi. Peristiwa ini diketahui terjadi pada 27 Maret 2025. Senin, 23/06/2025

Seorang sopir dum truk yang enggan disebutkan namanya membenarkan praktik tersebut saat diwawancarai oleh awak media. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Kaswari, sengaja mengelabui pihak SPBU dengan menutup logo atau identitas perusahaan di badan truk menggunakan cat, agar tidak terdeteksi sebagai kendaraan industri.

“Sepengetahuan saya, PT Kaswari hanya mendapat suplai BBM jenis Pertalite dari Pertamina. Namun, karena kendaraan kami menggunakan solar, maka kami mendaftarkan barkode subsidi agar tetap bisa mengisi solar di SPBU,” ujarnya.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha mikro, bukan untuk kendaraan operasional industri seperti truk angkutan perusahaan besar.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun Denda maksimal Rp 60 miliar Pencabutan izin usaha Sanksi administratif lainnyaPraktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.( Thr)

Penulis
Redaksi: infoglobalIndonesia.com