INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Senin, 08/ 12/2025

JAMBI, TEBO, IGI COM //-Seorang pengusaha berinisial Gultom kembali menjadi sorotan masyarakat Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Pengusaha yang disebut-sebut “kebal hukum” ini diduga telah mengelola dan memproduksi hasil perkebunan di lahan ratusan hektare tanpa mengantongi izin resmi.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas Gultom sudah berlangsung lama. Meski aturan jelas menyebutkan bahwa setiap pengerjaan dan pemanfaatan lahan berskala besar wajib memiliki izin usaha dan pengelolaan, namun lahan yang dikelola Gultom hingga kini tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.

Lebih ironis lagi, warga menyebut sebagian besar lahan tersebut merupakan tanah milik masyarakat dengan total sekitar 81 sporadik yang diduga dikuasai dan digunakan tanpa ganti rugi ataupun perhitungan kepada pemilik sahnya. Warga mengaku kehilangan hak atas tanah mereka yang kini berubah menjadi lahan pribadi untuk kegiatan perkebunan.

“Tanah kami diambil tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi. Tiba-tiba sudah dipasang batas dan jadi kebunnya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, persoalan kewajiban pajak juga dipertanyakan. Warga menilai aktivitas perkebunan yang terus berjalan tanpa izin jelas berpotensi merugikan negara, karena tidak melalui mekanisme administrasi formal yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha.

Warga Sungai Bengkal kini meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo, Dinas Perkebunan, serta Camat Tebo Ilir untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik yang merugikan masyarakat serta pemerintah tersebut terus berlangsung.

“Kami berharap pemerintah turun tangan. Ini bukan hanya soal hak warga yang dirampas, tetapi juga kerugian negara karena kegiatan ilegal yang dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Gultom belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin, pemanfaatan tanah warga, maupun persoalan pajak yang disorot masyarakat.

Masyarakat berharap pihak terkait segera menindaklanjuti laporan mereka agar persoalan ini mendapat titik terang dan hak-hak warga dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.***(tim)

Editor : HAFIT SPd