Lahan 236 Hektare Belum Juga Tuntas, LCKI dan LSM MENYAN RI Ancam Bawa Kasus ke satgas PKH

INFOGLOBALINDONESIA.COM

Jambi, — Tim penyidik Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) Polda Jambi bersama Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi telah melakukan identifikasi lapangan terkait konflik agraria yang melibatkan lahan seluas 525 hektare, khususnya 236 hektare milik kelompok Datuk Alib cs. Sengketa tersebut diketahui melibatkan perusahaan PT Berkat Sawit Utama (PT BSU). RABU, 26/06/2025.

Identifikasi yang dilakukan satu bulan lalu oleh tim gabungan ini, hingga kini belum membuahkan hasil resmi. Padahal menurut ketentuan hukum yang berlaku, penyidik dan instansi teknis yang melakukan penyelidikan wajib mengeluarkan hasil penyelidikan maksimal 14 hari setelah kegiatan lapangan. Tertundanya pengumuman hasil ini memunculkan pertanyaan besar dari pihak keluarga ahli waris dan masyarakat yang terdampak langsung.

Dalam merespon stagnasi tersebut, pendamping ahli waris Datuk Alib bersama para waris seperti Sabidi, Sonidi, dan Muhammad menggelar pertemuan khusus pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Turut hadir pula beberapa jurnalis untuk mengawal keterbukaan informasi publik dalam kasus ini.

Pertemuan tersebut juga diwarnai dengan keprihatinan dan pernyataan tegas dari dua lembaga pengawas, yakni Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan LSM Masyarakat Nyaman Republik Indonesia (MENYAN RI). Mereka menyoroti lambannya proses hukum dan menduga adanya potensi permainan oleh oknum instansi terkait.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan indikasi permainan semakin kuat, kami siap membawa kasus ini ke tim satgas PKH,karena areal tersebut dulunya merupakan konsesi PT.REKI dalam kawasan hutan

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Menurut Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, maksimal 14 hari kerja sejak kegiatan penyelidikan dilakukan. Jika tidak dipenuhi, penyidik dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, untuk BPN yang merupakan lembaga administratif, keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap prosedur juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, bahkan bisa berujung pada pemeriksaan etik jika terbukti melanggar prosedur dan menghambat pelayanan publik.

Publik dan keluarga besar ahli waris berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak transparan dan profesional. Penundaan hasil tanpa alasan jelas hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi negara. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin kasus ini akan bergulir ke jalur hukum yang lebih tinggi. (Tim)

Penulis
Redaksi : infoglobalindonesia.com
(Hafit SPd.)