Sengketa Lahan Tiga Desa Wilayah Kabupaten Tebo. Warga Pertanyakan Sertifikat yang Masuk Wilayah HGU RAU.

INFO GLOBAL
Tebo — Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sumay, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Berdasarkan hasil pantauan infoglobalindonesia.com, pertemuan wilayah di empat desa, yakni Desa Pinang Belai, Desa Tuo Sumay, dan Desa Muara sekalo, memunculkan tanda tanya besar terkait status kepemilikan lahan yang selama ini dimiliki oleh warga. selasa, 06/05/2025.

Dalam studi kasus yang terjadi, diketahui bahwa sejumlah sertifikat tanah milik warga diduga masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. RAU. Hal ini terungkap setelah dilakukan pengecekan titik koordinat melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dapat diakses di bhumi.atr.go.id.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut. Oleh karena itu, pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak instansi terkait untuk segera menuntaskan sengketa lahan antara masyarakat desa dengan pihak pemegang HGU PT. RAU, guna memberikan kepastian hukum serta kejelasan status tanah bagi warga.

Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, pihak media dan organisasi masyarakat (Ormas) Kabupaten Tebo, menyatakan siap mendampingi warga desa dalam upaya memperjuangkan hak mereka hingga tuntas. (Red)

(Redaksi | infoglobalindonesia.com)
Hafit, SPd.