Bagaimana??? Ya.. .
Korban Lakalantas Malah Jadi Tersangka, Agus Wadi Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Tebo

INFO GLOBAL INDONESIA | infoglobalindonesia.com
TEBO, SABTU, 12 Juli 2025 – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu, kini memunculkan kontroversi baru. Agus Wadi, yang diduga sebagai korban, justru divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri Tebo.

Vonis tersebut bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut enam bulan penjara. Meski hasil kasasi menurunkan hukuman menjadi sembilan bulan penjara, Agus Wadi tetap merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem hukum di Kabupaten Tebo.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Avanza milik oknum anggota kepolisian yang secara mendadak menyebrang dan berhenti di jalur Agus Wadi. Akibatnya, terjadi tabrakan yang menyebabkan dua orang menjadi korban: Agus Wadi dan Delvi, seorang anggota Polwan dari Unit Lantas Polres Tebo.

> “Dimana keadilan untuk saya? Saya yang korban, tapi malah dijadikan tersangka. Sementara pengemudi mobil yang menyebrang mendadak itu tidak pernah diproses,” ungkap Agus Wadi saat diwawancarai Marahtulis.com.

Beberapa saksi mata di lokasi kejadian serta keterangan dari Delvi sendiri menyatakan bahwa mobil tersebut menyebrang ke arah sebuah tempat pencucian mobil dan berhenti mendadak, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari. Namun ironisnya, pengemudi mobil tersebut hingga kini tidak dilibatkan dalam proses hukum, baik oleh penyidik, kejaksaan, maupun pengadilan.

> “Apakah karena pengemudi mobil itu polisi, jadi kebal hukum?” tanya Agus dengan nada getir.

Delvi, korban lain dalam peristiwa itu, menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap memilih jalur hukum, yang kemudian menyeret Agus Wadi sebagai tersangka utama.

Agus menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak konsisten. Sebab, menurutnya, dalam banyak kasus lakalantas lain, aparat justru mendorong penyelesaian secara mediasi meski korban jiwa pun bisa terjadi.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berhenti mendadak di jalur lawan arah jelas melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi. Bahkan dalam Pasal 310, jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan, pelaku bisa dijerat pidana. Namun hingga kini, pasal itu tak pernah digunakan terhadap pengemudi mobil dalam kasus Agus.

> “Saya ini korban dari pelanggaran orang lain, tapi saya yang dihukum. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Agus Wadi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tebang pilih penegakan hukum di daerah. Agus berharap agar aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dan membuka kembali penyelidikan terhadap pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan tersebut. (TIM)

Redaksi: Hafit, S.Pd
Email: infoglobal@gmail.com
Sumber: Marahtulis.com (AGUSWADI)
Editor: Hafit SPd