Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Ilegal, Desa Gemuruh Kab. Tanjab Barat Disorot Media Diminta Aparat Bertindak Tegas

INFO GLOBAL INDONESIA – Tanjung Jabung Barat Rumah Makan Moro Seneng yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jalan Lintas Timur KM 140, pada Rabu (03/11/2025) diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi jenis solar. (03/12/2025

Kegiatan ilegal tersebut terungkap saat tim media infoglobalindonesia.com melakukan kunjungan liputan ke lokasi. Saat kedatangan, tim sempat ditunjukkan uang Rp 50 ribu oleh seseorang berinisial isteri AR, Sebagai securiti pt jsb ( jambi semesta biomasa) didesa pematang tembesu kecamatan tungkal ulu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Merasa curiga, tim media kemudian melakukan pengecekan ke bagian belakang rumah makan.

Hasilnya, terlihat puluhan jeriken berisi BBM jenis solar tertata di area belakang rumah makan, yang diduga kuat merupakan tempat penampungan BBM subsidi secara ilegal.

Sanksi Hukum Penampungan BBM Subsidi Ilegal, Pelaku penampungan BBM subsidi tanpa izin resmi dapat dijerat dengan:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja).Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pihak yang menimbun, menyimpan, atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin sah.

Media Minta Aparat Bertindak Tegas , Atas temuan tersebut, pihak media meminta Kapolda Jambi, Kapolres Tanjung Jabung Barat, serta Polsek Tungkal Ulu untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penampungan solar ilegal ini.

Kami menegaskan bahwa kegiatan seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penimbunan solar subsidi jelas merugikan negara dan masyarakat. Media akan terus melakukan kontrol sosial untuk memberantas aktivitas ilegal yang merusak,” tegas tim media. (red)

Reporter: Arifin