Kades Sungai Pandan Belum Diberhentikan, Warga dan BPD Layangkan Surat ke Bupati Tebo

INFO GLOBAL INDONESIA.
REDAKSI: infoglobalindonesia.com
Jumat, 7 November 2025 || 11.22 wib

IGI COM Tebo // –Belum diberhentikannya Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, menuai reaksi keras dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun infoglobalindonesia.com, masyarakat bersama BPD telah melaksanakan rapat resmi yang menghasilkan keputusan untuk meminta pemberhentian permanen Kepala Desa Sungai Pandan.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menilai bahwa kepala desa telah melakukan berbagai pelanggaran dan tidak mematuhi hasil kesepakatan hukum maupun perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak terkait.

Rapat bersama masyarakat dan BPD sudah dilakukan secara sah. Kami sudah kirim surat resmi kepada Pak Bupati Tebo untuk menindaklanjuti keputusan ini. Masyarakat sudah sepakat, kades harus diberhentikan secara permanen,” ujar salah satu perwakilan warga Sungai Pandan.

Diketahui, masyarakat menilai kepala desa ( Aprianti) dan Bendahara Desa (pulung widodo) tidak mengindahkan perjanjian dengan Komisi I DPRD Tebo, pihak Kejaksaan, pihak BPD, maupun kesepakatan bersama masyarakat. Laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut hukum yang pasti.

Kami sudah jalankan semua prosedur sesuai aturan. Tapi laporan kami sejak 2024 tidak pernah tuntas. Kami mempertanyakan kenapa pihak berwenang tidak melaksanakan hasil kesepakatan hukum yang sudah jelas,” tambah warga lainnya.

Warga Masyarakat Sungai Pandan menegaskan bahwa  dalam musyawarah sepakat dan bahkan  ketua BPD telah mengusulkan pemberhentian permanen kepala desa kepada Bupati Tebo dan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah. namun sampai saat ini belum terealisasi, ini kuat dugaan ada orang besar pendekeng Kades dan Bendaharanya. ” UjarNya.

Sebagai bentuk kekecewaan, warga juga melontarkan pernyataan tegas: Jika Kepala Desa Sungai Pandan, Aprianti (kades) dan Pulung Widodo (bendahara), masih ngotot mau mimpin di desa sungai Pandan maka kantor desa akan kami tutup secara permanen. Ini sudah menjadi kesepakatan warga Sungai Pandan,” tegas warga dalam pernyataannya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera mengambil langkah tegas dan meminta kepada Kejari tebo, dapat demi menjaga ketertiban, keadilan, dan marwah hukum di Desa Sungai Pandan. (Red).

Editor : IGI COM
Sumber: Hasil wawancara dan informasi lapangan masyarakat Desa Sungai Pandan,