INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi : infoglobalIndonesia.com
Sabtu, 24/01/2026|| 20.56 wib.

IGI Com dirilis dari Newsoneindonesia.com| Jakarta–Mabes Polri buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) untuk mempertegas perlindungan wartawan, khususnya dalam konteks pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Polri akan selalu menjunjung tinggi perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers,” kata Trunoyudo saat dihubungi pada Selasa (20/1/2026).

Bahkan, Trunoyudo kembali mengingatkan semangat Polri untuk menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana hasil nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang telah terjalin sejak 2022.

Dalam nota tersebut, Polri dan Dewan Pers telah sepakat untuk berkoordinasi menjaga perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
“Melakukan kerja sama serta MOU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers, khususnya tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam rangka mempertegas perlindungan wartawan.

Sebagaimana dibacakan Ketua MK Suhartoyo Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/20266).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial sebagai komitmen negara hukum demokratis atas kebebasan pers.
Karena itu, Guntur memandang perlindungan kepada wartawan jangan dipahami secara sempit bersifat administratif atau insidental, tetapi harus dimaknai sebagai penegasan produk jurnalistik pers sebagai bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujar Guntur.

Karena itu, Guntur menyatakan perlindungan hukum kepada wartawan seharusnya melekat dalam setiap kegiatan jurnalistik sampai akhirnya informasi dapat disebarkan kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.

Guntur menyoroti norma Pasal 8 UU 40/1999 belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Karena seharusnya terkait gugatan, laporan, dan tuntutan hukum berkaitan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. “Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya.
(Red)

Reduktur: IGI Com