infoglobalIndonesia.com
TEBO – INFO GLOBAL INDONESIA // – dirilis dari Portol86.com memberitakan bahwa ; Kepala Desa Semambu, Hariantoni, menyatakan masih terus memperjuangkan nasib para karyawan PT TAL yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media pada Selasa (03/03/2026).
Dukungan terhadap upaya tersebut juga datang dari Direktur Utama media Infoglobalindonesia.com, yang menilai perjuangan Kepala Desa Semambu merupakan bentuk kepedulian terhadap hak-hak pekerja di wilayahnya. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui dialog antara pihak perusahaan dan para karyawan.
PT TAL diketahui beroperasi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Menurut Hariantoni, terdapat lima tuntutan utama yang sebelumnya diajukan para karyawan kepada pihak perusahaan, yakni kejelasan status pekerjaan, pembayaran upah yang belum sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), pengaturan jam kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak manajemen melalui manajer Ginting disebut sempat berjanji akan mendaftarkan sebanyak 224 karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 orang dikabarkan telah didaftarkan.
Namun, saat awak media Patroli 86 ,mendatangi kantor perusahaan, salah satu karyawan menyebutkan bahwa manajer Ginting telah mengundurkan diri dan posisinya telah digantikan oleh manajer yang baru.
Sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak aksi mogok kerja dilakukan, seluruh karyawan yang terlibat dalam aksi tersebut diduga diberhentikan secara sepihak. Aksi mogok tersebut dipicu oleh tuntutan hak karyawan yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Permasalahan ini bahkan telah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Kabupaten Tebo melalui aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Namun, menurut keterangan para karyawan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Depnakertrans hingga kini belum diindahkan oleh pihak perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja juga membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa para karyawan telah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut, mulai dari satu tahun hingga ada yang telah mencapai masa kerja hingga sepuluh tahun.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Adi Muslim menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya merupakan serikat pekerja yang legal dan berbadan hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah kembali melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tebo Komisi II untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, serta Bupati Tebo melalui Depnakertrans agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang adil bagi semua pihak.
Para karyawan berharap pihak perusahaan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan bersedia duduk bersama guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, setelah menggali informasi dari sejumlah sumber di lapangan, awak media juga berupaya menemui pihak manajemen PT TAL. Namun, manajer perusahaan tidak berada di kantor dengan alasan sedang melaksanakan tugas ke luar daerah. (wo)
Reduktur: IGI COM







