Info Global
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Jum’at, 12/09/2025 || 10.00 wib.

INFOGLOBALINDONESIA.COM , Bungo// –
Kasus mencengangkan kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Seorang debitur bernama Siti Masroah, warga Pulau Kerakap, Bathin II Pelayang, mengaku mengalami perlakuan yang tidak adil dari perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance (DSF) Cabang Muara Bungo.

Meski telah menyerahkan unit kendaraan secara sukarela karena tidak mampu lagi membayar cicilan, debitur masih harus menanggung beban tagihan mencapai Rp 452.576.960.

Berdasarkan surat resmi DSF tertanggal 20 Mei 2024, kendaraan jenis Mitsubishi Canter FE 74HD N (4×2) MT yang ditarik pada 5 April 2024 kemudian dilelang pada 2 Mei 2024. Hasil lelang tercatat hanya Rp 238 juta, jauh dari nilai pembiayaan. Ironisnya, alih-alih menghapus sebagian besar kewajiban, pihak leasing justru menghitung ulang dengan menambahkan hutang pokok, bunga, denda, hingga biaya penarikan, sehingga menyisakan tagihan fantastis kepada debitur.

Situasi ini memicu sorotan tajam karena dinilai merugikan konsumen. “Debitur sudah menyerahkan unit, sudah dilelang, tapi masih ditagih ratusan juta. Apakah ini bentuk keadilan dalam sistem pembiayaan?” demikian kritik salah satu Anggota perlindungan konsumen perwakilan provinsi Jambi.

Dalam suratnya, DSF menegaskan bahwa sisa kewajiban tetap harus ditanggung debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Namun, ketidaktransparanan proses lelang dan perhitungan bunga serta denda yang menumpuk menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan leasing terhadap aturan perlindungan konsumen.

 

Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Perlindungan Konsumen, perusahaan pembiayaan wajib menyajikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak merugikan pihak debitur. Praktik penagihan setelah lelang memang diperbolehkan, tetapi seringkali menjadi polemik karena harga lelang rendah dan tidak sesuai nilai pasar.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik. Debitur berencana melaporkan secara resmi ke OJK dan meminta mediasi agar mendapat solusi adil. Jika terbukti ada pelanggaran, DSF bisa terancam sanksi administratif hingga pembatasan usaha.

Masyarakat berharap OJK bertindak tegas dalam mengawasi praktik leasing, agar konsumen tidak terus menjadi korban beban hutang berlapis meskipun kendaraan sudah diserahkan dan dilelang. (Red).

Infoglobalindonesia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Penulis
Reduktur: infoglobalindonesia.com
Sumber: Debitur