INFO GLOBAL – infoglobalindonesia.com
Kamis, 02 Oktober 2025
TEBO //– Sebuah mobil Toyota Rush 1.5.5 warna hitam dengan nomor polisi BK 1778 QG, tahun 2011, milik debitur bernama Ahmad Syahrul, dilaporkan dirampas debt collector pada Rabu, 30 September 2025. Penarikan tersebut dilakukan di wilayah SKB Muara Bungo oleh sekelompok debt collector yang dipimpin seorang pria bernama “Wo Tan” Anton bersama rekannya.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Syahrul menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen resmi maupun menerima pemberitahuan tertulis dari pihak leasing BFI Finance Riau.
“Penarikan itu tidak sah, karena saya tidak pernah tanda tangan ataupun diberi pemberitahuan,” tegas Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul mengungkapkan bahwa informasi penarikan mobilnya pertama kali ia ketahui dari sopir pembawa mobil tersebut. Keesokan harinya, Kamis (2/10), ia langsung mendatangi kantor BFI Finance Muara Bungo. Namun pihak leasing justru menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan. Setelah dilakukan pengecekan ke dua gudang BFI, mobil miliknya pun tidak ditemukan.
LCKI Nilai Ada Dugaan Perampasan
Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi menilai bahwa penarikan mobil oleh debt collector tersebut tidak sesuai prosedur standar operasional (SOP). Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:
1. Penarikan dilakukan di perjalanan tanpa berita acara yang ditandatangani debitur (sama dengan perampasan unit).
2. Debt collector tidak menunjukkan surat kuasa atau SK penarikan resmi dari leasing BFI.
3. Debitur tidak menerima surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) dari pihak leasing.
4. Tidak ada surat penyerahan unit yang ditandatangani debitur dengan materai cukup.
Dengan adanya temuan tersebut, LCKI menyimpulkan bahwa tindakan debt collector bisa dikategorikan sebagai perampasan mobil di jalanan.
Sanksi Hukum Perampasan Kendaraan
Pakar hukum menilai bahwa tindakan debt collector yang mengambil kendaraan tanpa prosedur sah dapat dijerat dengan pasal pidana.
* Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
* Pasal 365 KUHP jika penarikan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman pidana lebih berat hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, debt collector juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen serta aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penarikan kendaraan dilakukan dengan surat resmi, prosedur yang jelas, dan melibatkan pihak berwenang.
Syahrul Akan Tempuh Jalur Hukum
Syahrul menduga kuat bahwa mobilnya telah digelapkan oleh debt collector yang seharusnya menyerahkannya ke pihak leasing.
“Kalau mobil saya tidak dikembalikan, saya akan laporkan para debt collector ini ke aparat penegak hukum. Saya minta debt collector nakal segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan praktik debt collector di daerah. Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan.(Wo-Haf)
Penulis
Redaktur : infoglobalindonesia.com








