infoglobalindonesia.com

JAMBI, ||-Seorang mantan anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) berinisial S.G. di Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah tidak berlaku untuk melakukan investigasi lapangan. Diketahui bahwa kepengurusan LCKI di kabupaten tersebut telah dicabut Surat Keputusannya (SK) sejak dua tahun lalu karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketidakharmonisan dengan pengurus provinsi. Minggu, 02/03/2025.

Sanksi Hukum atas Penggunaan KTA yang Tidak Berlaku sbb:

Penggunaan KTA yang sudah tidak berlaku dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan identitas. Meskipun tidak ada ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur penggunaan KTA organisasi non-pemerintah yang kedaluwarsa, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana jika digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Misalnya, jika penggunaan identitas yang tidak sah tersebut digunakan untuk membujuk seseorang agar menyerahkan barang atau membuat utang demi keuntungan pribadi secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menegaskan bahwa penggunaan KTA yang sudah tidak berlaku oleh mantan anggota merupakan pelanggaran serius terhadap AD/ART LCKI. Beliau menyatakan, “Setiap mantan anggota yang kepengurusannya telah dicabut tidak memiliki hak untuk menggunakan atribut atau identitas LCKI dalam bentuk apapun. Penyalahgunaan identitas LCKI akan ditindak sesuai dengan ketentuan organisasi dan hukum yang berla. Ujarnya.

||-Menyikapi adanya mantan anggota LCKI di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan KTA yang sudah tidak berlaku, perlu ditekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Setelah SK kepengurusan dicabut sejak dua tahun lalu, semua atribut dan identitas LCKI yang dimiliki oleh mantan anggota seharusnya tidak lagi digunakan. Penggunaan KTA yang tidak sah dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas LCKI dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penyalahgunaan identitas organisasi seperti ini.(Red)

Penulis: Investigasi LCKI
infoglobalindonesia.com (Hafit SPd.)

Sumber : Ketua LCKI Provinsi Jambi.