Dishub Kabupaten Tebo Tertibkan Kendaraan ODOL, Tegaskan Sanksi Berdasarkan Undang-Undang.

INFO GLOBAL INDONESIA
REDAKSI : infoglobalindonesia.com
Kamis, 30 Oktober 2025 || 21. 38 wib.

IGI COM JAMBI- TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tebo bergerak cepat melakukan penertiban terhadap kendaraan bermuatan lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) yang melintas di jalan kabupaten dengan klasifikasi Jalan Kelas III C, khususnya dari KM 12 Tebo Tengah hingga KM 21 Rimbo Bujang, Rimbo Ilir, Rimbo Ulu, dan termasuk Tebo Tengah.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan masih maraknya kendaraan tonase besar melintas di ruas jalan tersebut, padahal jalan kabupaten hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan sesuai kapasitas.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Maizar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan langsung dari Kepala Dinas DLHP Kabupaten Tebo.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo bergerak cepat menertibkan kendaraan tonase besar (ODOL) yang melintasi jalan kabupaten kelas III C. Penertiban ini dilakukan bersama pihak Lantas Polres Tebo untuk menegakkan aturan dan melindungi infrastruktur daerah,” jelas Maizar.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap jalan umum memiliki klasifikasi dan batas kemampuan menahan beban tertentu. Penggunaan jalan tidak sesuai peruntukannya dapat merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Apabila para pelaku usaha dan sopir kendaraan masih tidak mengindahkan aturan ini, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar Kabupaten Tebo tertib, aman, dan jalan tidak cepat rusak,” tegas Maizar. ( tim)

Editor: IGI COM
SUMBER: DLHP Tebo.