INFO GLOBAL INDONESIA

REDAKSI: Infoglobalindonesia.com
Selasa, 21 Oktober 2025

Bungo — Lagi dan lagi, persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seolah tidak ada habisnya. Meskipun aktivitas ini jelas-jelas melanggar hukum, namun praktiknya justru kian menjadi-jadi.

Seperti yang terjadi di Bukit Asri, wilayah Dusun Sungai Buluh, Kabupaten Bungo. Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Media Investigasi Info Global Indonesia langsung turun ke lokasi untuk melakukan kontrol sosial sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan beberapa unit mesin dompeng yang masih aktif beroperasi serta sejumlah pekerja tengah menambang di kawasan itu. Salah satu pelaku yang berada di lokasi, Rudi, memberikan keterangan singkat kepada tim media.

Semua mesin di sini pengurusnya bernama Randa, sedangkan pemilik lokasi bernama Azwir, mantan pegawai PU,” ungkap Rudi kepada awak media di TKP.

Terkait hal ini, masyarakat sekitar mulai merasa resah karena aktivitas PETI tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menegaskan bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pemilik lokasi juga dapat dikenai pidana karena turut memberi kesempatan atau tempat bagi kegiatan ilegal tersebut. Bahkan, KUHP Pasal 224 mengatur tentang saksi atau pihak yang mangkir dari perkara pidana — dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas semua pihak yang terlibat, agar aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini tidak semakin meluas dan merugikan warga sekitar.(tim)

Editor : Firdaus
(Tim Investigasi Info Global Indonesia)