Dugaan Manipulasi Pupuk Subsidi oleh Kelompok Tani Lereng Jaya, PPL Tebo Ulu Diduga Tutup Mata
infoglobalindonesia.com
TEBO, – Muncul dugaan adanya manipulasi dalam distribusi pupuk subsidi oleh Kelompok Tani Lereng Jaya di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelompok tani ini diduga hanya aktif secara administratif, tanpa keterlibatan aktif para petani yang sebenarnya. Senin, 28/04/2025
Banyak anggota kelompok tersebut, terutama petani padi sawah, dilaporkan sudah tidak aktif lagi bertani dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kondisi ini, muncul pertanyaan besar mengenai tujuan Kelompok Tani Lereng Jaya dalam mengusulkan alokasi pupuk subsidi.
Indikasi lain menunjukkan bahwa kelompok ini diduga hanya dijadikan kedok untuk mengakses pupuk subsidi secara tidak sah. Bahkan, menurut sumber terpercaya, terdapat dugaan manipulasi data keanggotaan kelompok untuk kepentingan mengusulkan pupuk subsidi tanpa sepengetahuan anggota asli.
Lebih parahnya lagi, saat distribusi pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska berlangsung, Ketua Kelompok Tani berinisial IW mengaku tidak mengetahui adanya serah terima pupuk tersebut. Para anggota resmi kelompok pun tidak menerima jatah pupuk. Sebaliknya, muncul sekitar 16 nama baru yang diduga bukan bagian dari anggota sah Kelompok Tani Lereng Jaya.
Diduga, sebanyak 8 ton pupuk subsidi tersebut malah dijual kepada pihak lain yang tidak berhak, dengan harga di luar ketentuan resmi.
Situasi ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Tindakan pengurus kelompok dalam satu setengah bulan terakhir ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk LSM, media, dan masyarakat yang merasa dirugikan. Sikap tertutup dan adanya dugaan manipulasi ini mengarah pada indikasi penggelapan pupuk subsidi, yang merupakan bantuan pemerintah.
Apabila terbukti, tindakan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pupuk bersubsidi dan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan.
Masyarakat juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial (AS) dari UPTD Pertanian Kecamatan Tebo Ulu, yang diduga mengetahui permasalahan ini namun memilih membiarkannya. Alih-alih mengkoordinir dan membina kelompok tani sebagaimana mestinya, PPL tersebut justru dianggap ikut memuluskan jalannya distribusi pupuk yang bermasalah tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas.*** (Red)
Penulis : Red infoglobalindonesia.com:( tim)
Sumber : Warga








