INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Jum’at, 09/01/2026.
Jambi — IGI COM ||- Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang terdiri dari MENYAN RI, PERSEDIUM RI 07, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Peduli Lingkungan, secara tegas menyatakan kecaman keras terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis lobang tikus yang beroperasi di wilayah SP3, Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan hasil investigasi media Info Global Indonesia di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. Lokasi PETI terindikasi berada di wilayah yang melibatkan dua kepemilikan, masing-masing diduga milik inisial Bagong, warga Rimbo Ulu, serta inisial Johan, warga Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur.
Yang lebih mengkhawatirkan, di lapangan ditemukan indikasi keterlibatan oknum berbaju loreng yang diduga berperan sebagai pembekeng, masing-masing berinisial (NB) dan (SYMSL). Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas dan integritas aparat negara, khususnya institusi yang seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga hukum dan kedaulatan lingkungan.
APH DINILAI TUTUP MATA.
Gabungan Ormas menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran. Padahal, secara hukum, APH memiliki kewajiban: Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas setiap laporan dan temuan PETI. Menindak tegas pelaku, pemodal, dan pihak yang membekingi. Menyita alat, alat termasuk gelondong, dan sarana pendukung PETI. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk bila melibatkan oknum aparat.
Pembiaran yang terus berlanjut dikhawatirkan akan memperkuat anggapan publik bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
SEHARUSNYA TUGAS TNI TERKAIT PETI ILEGAL.
Gabungan Ormas menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan membekingi aktivitas ilegal. Peran TNI seharusnya: Membantu penegakan hukum bila diminta secara resmi oleh Polri. Menjaga stabilitas keamanan wilayah, bukan melindungi kegiatan melawan hukum.
Menindak tegas oknum internal bila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal yang mencederai institusi. Keterlibatan oknum berbaju loreng, bila benar, merupakan pelanggaran berat disiplin dan pidana, serta mencoreng nama besar institusi negara.
TUGAS PEMERINTAH DAERAH TERKAIT PETI.
Pemerintah daerah, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten, memiliki tanggung jawab:
Melakukan pengawasan wilayah. Berkoordinasi dengan APH untuk penertiban. Melindungi masyarakat dan lingkungan dari kerusakan permanen. Tidak melakukan pembiaran demi kepentingan ekonomi sesaat.
TEMUAN BONG ALAT HISAP SABU DI AREA PETI.
Dalam investigasi lapangan, tim juga menemukan indikasi kuat aktivitas penyalahgunaan narkotika, berupa bong-bong alat hisap sabu yang ditemukan di sekitar area lobang PETI. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan PETI berpotensi menjadi sarang kejahatan berlapis, mulai dari kejahatan lingkungan, narkotika, hingga tindak pidana terorganisir lainnya. Kondisi ini sangat membahayakan generasi muda, keamanan masyarakat, dan stabilitas sosial wilayah.
PELANGGARAN DAN DAMPAK LINGKUNGAN.
Aktivitas PETI lobang tikus jelas melanggar:
UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, KUHP terkait perusakan lingkungan, Penggunaan gelondong penggiling emas dengan air raksa (merkuri) menimbulkan dampak serius: Pencemaran air dan tanah, Kerusakan ekosistem, Ancaman kesehatan jangka panjang bagi manusia
Kerusakan atmosfer dan lingkungan yang bersifat irreversibel. Dampak dosa ekologis yang akan dirasakan hingga generasi mendatang.
STATEMENT TEGAS MASING-MASING ORGANISASI
MENYAN RI (Darwin – Ketua DPD):
Kami tidak akan diam. Jika PETI ini tidak segera ditertibkan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
PERSEDIUM RI 07 (Zainal Abidin – Ketua DPD): Tegas menyampaikan “Ini bukan sekadar PETI, ini kejahatan terorganisir. Negara tidak boleh kalah oleh lobang tikus.
LMPI DPW Provinsi Jambi: ( ALL) menyatakan Kami mendesak penindakan tegas tanpa kompromi, termasuk bila melibatkan oknum aparat.
LCKI Provinsi Jambi (Ketua Investigasi): EDI KURNIAWAN menegaskan “Temuan kami mengarah pada pembiaran sistematis. Kami siap melaporkan ke institusi tertinggi.”
DPP Peduli Lingkungan (Agus Syepriyal – Ketua): menegaskan “Kerusakan lingkungan ini adalah kejahatan terhadap masa depan. Harus dihentikan sekarang juga.
Gabungan Ormas menyatakan akan melaporkan secara resmi kepada: Kapolri, Kementerian ESDM, Kapolda Jambi, Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Danrem Jambi, Kodim Bungo, Kapolsek Limbur. Apabila dalam waktu dekat tidak ada penertiban dan penegakan hukum nyata terhadap aktivitas PETI ilegal yang diduga melibatkan Bagong dan Johan, beserta pihak-pihak yang membekingi. “Negara tidak boleh kalah oleh lobang tikus, dan hukum tidak boleh dikubur bersama emas ilegal. *** (TIM)
Redaktur: Hafit, SPd









