INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Senin, 08/12/2025

TEBO, IGI COM //–Permasalahan dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Seorang pengusaha bernama Gultom disebut telah menguasai sedikitnya 81 sporadik milik warga tanpa penyelesaian yang jelas hingga saat ini. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu belum menemukan titik temu dan semakin memicu keresahan masyarakat.

Awalnya, Gultom datang membeli sejumlah lahan warga di Sungai Bengkal dan sekitarnya untuk dijadikan perkebunan sawit. Dalam prosesnya, usaha tersebut sempat dijalankan atas nama Koperasi Sawit Madu Bengkal (SMB). Namun, seiring waktu, perjanjian awal antara Gultom dan warga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Konflik semakin memanas ketika terjadi kematian ternak warga diduga akibat racun dari area perkebunan sawit milik Gultom. Tak hanya itu, akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat juga ditutup oleh pihak Gultom, sehingga warga tidak dapat melintas. Situasi tersebut memicu bentrokan antara warga dan pihak perusahaan.

Permasalahan ini bahkan pernah dibahas dalam musyawarah tingkat Kabupaten yang turut dihadiri Bupati Tebo, Aspan. Salah satu poin pembahasan adalah soal legalitas usaha Gultom yang mengatasnamakan koperasi SMB, namun hingga kini keberadaan dan kejelasan badan koperasi tersebut tidak lagi terdengar.

Investigasi Rampas Setia 08: bahwa 81 Sporadik Warga Diduga Telah Hilang,

Dari hasil investigasi Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, para tokoh masyarakat Sungai Bengkal mengungkapkan bahwa keberadaan Gultom di wilayah tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi warga. Tidak kurang dari 81 sporadik warga dilaporkan hilang, sementara tanah-tanah tersebut kini telah menjadi perkebunan sawit milik Gultom.

Diduga lahan tersebut dikuasai tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemiliknya, sehingga masuk dalam kategori penyerobotan tanah. Ironisnya, Gultom kini disebut telah mengelola lahan sawit dengan luas mencapai ratusan hektare, sementara legalitasnya dinilai abu-abu dan tidak pernah terbuka secara resmi kepada pemerintah.**Pungkas warga

Kondisi ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Tebo dari aspek pengawasan hingga potensi penerimaan daerah.

Rampas 08 Desak Pemerintah Tebo Turun Tangan,

Ketua Harian Rampas Setia 08 Berdaulat, Hafit, menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini. Ia mendesak Lurah dan Camat Sungai Bengkal, serta Pemerintah Kabupaten Tebo, untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.

Kami meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini secara profesional. Hak-hak warga harus dipulihkan, dan legalitas usaha Gultom harus diperiksa dengan tegas,” tegas Hafit.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan agraria seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memunculkan konflik horizontal yang lebih besar di tengah masyarakat. ***(tim)

Editor: Hafit, SPd
Sumber: Warga sungai bekal.