Identifikasi Lahan 236 Ha Dinilai Cacat Prosedur, Ketua LCKI Jambi: Alib dan Tim Pendamping Tidak Dilibatkan.

Investigasi LCKI Provinsi Jambi

Jambi — Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses identifikasi lahan seluas 236 hektare yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Identifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan LCKI yang telah lama dilayangkan, namun pelaksanaannya pada 22 Mei 2025 justru dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pihak-pihak utama dalam konflik. Sabtu, 24/05/2025

Berdasarkan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Nomor: B/214/V/Res.1.2/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan identifikasi di lokasi lahan yang disengketakan, wajib dihadirkan Alib — tokoh Suku Anak Dalam (SAD) yang merupakan pemilik lahan garapan — guna memberikan petunjuk dan menunjukkan batas-batas lahan. Namun kenyataannya, Alib dan ahli warisnya tidak dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Mappangara HK selaku Ketua LCKI Jambi yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping Alib cs, juga tidak dilibatkan dalam kegiatan di lapangan.

“Kami sangat kecewa karena pelaksanaan identifikasi ini cacat prosedur. Tidak melibatkan pemilik lahan dan tim pendamping berisiko menimbulkan dugaan keberpihakan. Padahal ini menyangkut keadilan dan hak masyarakat adat,” ujar Mappangara.

Lebih lanjut, Mappangara menjelaskan bahwa lahan 236 hektare tersebut sebenarnya berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BSU yang luasnya 20.000 hektare. Namun dalam pelaksanaan identifikasi, lahan itu justru dinyatakan masuk dalam perpanjangan HGU PT BSU, yang menurut Mappangara tidak seharusnya diterbitkan karena lahan tersebut masih dalam status konflik.

“Secara hukum, penerbitan HGU atas lahan yang masih berkonflik adalah pelanggaran. Ini harus dikaji ulang secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa konflik yang berkepanjangan ini dapat memicu instabilitas keamanan serta berpotensi memancing aksi anarkis dari komunitas SAD yang merasa diabaikan.

Untuk itu, Mappangara meminta agar Pemerintah Kabupaten Batanghari dan aparat penegak hukum terkait menunjukkan itikad baik dan keseriusan dalam menyelesaikan konflik ini secara adil, transparan, dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Penulis: Investigasi LCKI Provinsi Jambi
Redaksi : Infoglobalindonesia.com
Sumber: LCKI