Keresahan Masyarakat Provinsi Jambi Terkait Penertiban Kawasan Hutan: Antara Hak Rakyat, Kerjasama dengan Agrinas. ETH DPP Provinsi Jambi bersuara.
INFO GLOBAL
REDAKSI: Infoglobalindonesia.com
Selasa: 30/09/2025|| 08.21 wib.
TEBO || infoglobalindonesia.com – Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dicanangkan pemerintah memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat. Pasalnya, langkah ini dinilai tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan sosial, ekonomi, dan hak atas tanah yang selama ini menjadi tumpuan warga. 29/09/2025
Banyak masyarakat yang sudah tinggal turun-temurun di dalam maupun sekitar kawasan hutan merasa terancam kehilangan tempat tinggal dan lahan garapan. Penetapan batas kawasan hutan yang kerap tumpang tindih dengan data pemerintah daerah dan desa membuat masyarakat semakin bingung dan merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Tanah yang sudah lama kami tempati tiba-tiba dianggap kawasan hutan negara. Kami jadi khawatir digusur dan tidak bisa lagi menanam untuk hidup,” ujar salah seorang warga di Jambi yang enggan disebut namanya.
Selain ancaman terhadap pemukiman, masyarakat juga resah karena PKH berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka. Sebagian besar warga sekitar hutan menggantungkan hidup dari hasil hutan, bercocok tanam, maupun perkebunan rakyat. Larangan menggarap lahan di kawasan hutan dianggap akan menjerumuskan mereka ke jurang kemiskinan.
Keresahan semakin menguat ketika masyarakat menyoroti adanya kerjasama pemerintah dengan PT Agro Industri Nasional (Agrinas). Perusahaan yang dikenal sebagai BUMN strategis ini bergerak di sektor pangan dan energi berbasis hutan. Warga menilai, penertiban kawasan hutan justru berpotensi membuka ruang yang lebih luas bagi korporasi besar melalui skema kerjasama negara dengan Agrinas, sementara rakyat kecil ditertibkan.
“Kalau alasannya menjaga hutan, kenapa perusahaan besar bisa masuk dengan izin? Kenapa masyarakat kecil yang harus disingkirkan?” tanya seorang tokoh masyarakat adat di Sumatera.
Di tengah situasi tersebut, DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) turut hadir menyuarakan dukungan kepada masyarakat. Dalam kegiatan yang digelar di Kafe Sari Roas, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pada 29 September 2025, Ketua DPP ETH Provinsi Jambi, Ricardo Santuri, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi para petani yang terdampak PKH.
“Petani jangan takut dan jangan gentar. Segera sampaikan data-datanya kepada kami. ETH siap mendampingi sampai ke kementerian atas nama masyarakat yang terdampak PKH,” tegas Ricardo di hadapan tokoh masyarakat serta para petani dari Kecamatan Sumay, Kecamatan VII Koto Ilir, dan Kecamatan Tebo Tengah.
Acara tersebut juga dihadiri oleh lima media nasional yang menyatakan siap bekerjasama dengan ETH dalam memperjuangkan suara masyarakat. Kehadiran media dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keresahan masyarakat tersampaikan secara luas dan mendapat perhatian pemerintah pusat.
Pengamat lingkungan menilai, keresahan masyarakat ini perlu dijawab dengan pendekatan dialogis dan kebijakan yang adil. “Negara harus menghadirkan kepastian hukum, memberikan ruang perhutanan sosial, dan melindungi hak masyarakat adat. Jangan sampai penertiban hanya menimbulkan konflik baru, apalagi kalau terkesan menguntungkan korporasi tertentu,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar melakukan penertiban dengan pendekatan keamanan, melainkan juga mengedepankan musyawarah, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (P wo)
Penulis
Redaktur; infoglobalindonesia.com
Sumber: Rapat Sosialisasi ETH







