Investigasi LCKI Dugaan Mark-Up Ratusan Juta Rupiah pada Proyek Kebun Sawit Desa Suka Damai, Harga Tak Sesuai Pasar.
INFO GLOBAL
Redaksi: Infoglobalindonesia.com
Investigasi: LCKI Provinsi Jambi
Jumat, 08 Agustus 2025
JAMBI TEBO– Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi tengah membidik proyek pembangunan kebun sawit di Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, yang terindikasi kuat mengalami mark-up anggaran hingga Ratusan Juta rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi media bersama LCKI, Desa Suka Damai menerima Dana Desa dari transfer pusat sebesar Rp 5.838.693.000,00 untuk periode 2020–2025, ditambah dari sumber pendapatan lain seperti Dana Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Salah satu kegiatan yang disorot adalah pengadaan pembuatan kebun sawit di lahan aset desa senilai Rp 611.979.250,00, dengan luas sekitar 30 hektare. Jika dihitung, biaya pembangunan mencapai rata-rata Rp 20,39 juta per hektare. Padahal, berdasarkan survei LCKI ke sejumlah pelaku usaha perkebunan dan petani setempat, harga normal pembangunan kebun sawit baru—termasuk pembukaan lahan, pembelian bibit unggul, dan penanaman—berkisar Rp 10–12 juta per hektare.
Perbedaan harga ini memunculkan dugaan mark-up senilai Rp 8–10 juta per hektare, yang jika dikalikan dengan luas 30 hektare, berpotensi mencapai Rp 240–300 juta kelebihan anggaran.
Selain itu, ditemukan pula program penanaman jagung senilai Rp 225.105.600,00 dengan luasan hanya sekitar lima hektare, atau setara Rp 45 juta per hektare. Angka ini dinilai tidak wajar karena harga pasar untuk pengolahan lahan dan penanaman jagung di wilayah setempat hanya berkisar Rp 15–20 juta per hektare. Program ini pun dinyatakan gagal menghasilkan pemasukan bagi PADes.
Program lain yang disorot adalah pengadaan 2.000 ekor bebek petelur senilai Rp 209.365.400,00. Hasil cek harga LCKI menunjukkan harga pasaran bebek petelur siap produksi berada di kisaran Rp 85.000–Rp 95.000 per ekor. Dengan asumsi harga tertinggi Rp 95.000, total biaya seharusnya sekitar Rp 190 juta, sehingga ada selisih sekitar Rp 19 juta yang patut dipertanyakan.
Kepala Desa Suka Damai, Untung Swastadi, saat dikonfirmasi (4/8/2025) menyatakan semua realisasi anggaran sudah sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia mengaku tidak mengingat detail harga satuan karena proyek dikerjakan dalam beberapa tahun anggaran.
Namun, Wo Hafis dari LCKI Jambi menegaskan pihaknya akan menunggu klarifikasi harga satuan resmi dari Pemerintah Desa. Jika tidak ada transparansi, LCKI akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyimpangan ini.
“Ini bukan sekadar selisih kecil. Dari perhitungan awal saja, dugaan kelebihan anggaran pada beberapa program mencapai ratusan juta rupiah. Kami akan kawal hingga tuntas,” tegas Wo Hafis.
(Tim Investigasi/Redaksi)




