Klarifikasi dan Sanggahan atas Dugaan Penimbunan BBM di Unit 11 Rimbo Bujang
Tebo, Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Gaperta.id dengan judul “Di Unit 11 Rimbo Bujang, Diduga Gudang Milik (S) Penyimpanan BBM Ilegal, Kebal Hukum”, kami dari pihak yang disebut dalam pemberitaan merasa perlu memberikan klarifikasi dan sanggahan atas tudingan yang tidak berdasar tersebut. Sabtu, 24/05/2025.
Pertama, Bahwa kehadirannya itu di Unit 11 Rimbo Bujang, menurut pengetahuan kami bahwa Unit sebelas berada di Rimbo Ulu, jika pemberita menyebutkan Rimbo Bujang itu, bukan kawasan Polsek Rimbo Ulu, tapi malah Kawasan Polsek Rimbo Bujang. jadi terindikasi bahwa pemberitaan ini salah Alamat
Kedua , ada pun dugaan dari media lain kami telah kami mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud dalam berita lain, namun kami tidak menemukan adanya aktivitas yang layak disebut sebagai penimbunan BBM ilegal. Di lokasi hanya terdapat tiga buah jerigen berisi BBM, yang keberadaannya semata-mata untuk kebutuhan masyarakat sekitar. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut jauh dari SPBU terdekat, sehingga masyarakat melakukan penyimpanan BBM dalam jumlah kecil sebagai cadangan untuk kebutuhan harian.
Kedua, terkait tudingan bahwa aparat kepolisian Polsek Rimbo Ulu tutup mata, kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pada pukul 14.13 WIB di hari yang sama, kami melakukan komunikasi langsung dengan pihak Polsek Rimbo Ulu. Dikonfirmasi oleh pihak kepolisian bahwa anggota sudah turun ke lokasi dan tidak menemukan bukti apapun yang mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana dituduhkan oleh media Gaperta.id. Apabila ditemukan bukti yang sah, tentu pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menyayangkan terbitnya pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarkan informasi kepada publik. Hal ini dapat menyesatkan opini masyarakat dan mencederai nama baik pihak-pihak yang disebut.
Penjelasan Terkait Penimbunan BBM dan Aspek Hukumnya:
Pengertian penimbunan BBM menurut hukum Indonesia adalah kegiatan menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dengan maksud untuk mencari keuntungan atau menyebabkan kelangkaan. Penyimpanan untuk kebutuhan pribadi atau komunitas kecil yang tidak melebihi batas kewajaran dan tanpa tujuan komersial tidak termasuk kategori penimbunan.
Pasal yang dijadikan rujukan dalam berita, yakni Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang secara ilegal menyimpan, mendistribusikan, atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin. Namun dalam kasus ini, tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum tersebut.
Dengan ini kami berharap media Gaperta.id dapat melakukan klarifikasi dan perbaikan atas berita yang telah diterbitkan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mengatur hak jawab dan kewajiban media untuk melayani koreksi.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan demi kejelasan informasi dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang beritikad baik. (Red)
Penulis : Redaksi Infoglobalindonesia.com
(Hafit)








                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        