Kuasa Hukum Depi Saputra Temui Penyidik Polres Bungo, LCKI Desak Penegakan Hukum yang Adil
INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI.
JAMBI, infoglobalindonesia.com – Tim kuasa hukum dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) resmi menyerahkan surat kuasa dan melakukan klarifikasi kepada Unit 4 Reskrim Polres Bungo pada Sabtu (12/4/2025) pukul 15.00 WIB, terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat Depi Saputra, warga Jalan Rangkayo Hitam RT 17, Bungo. Selasa,15/04/2025.
Tim hukum yang hadir antara lain Ketua LCKI Jawa Tengah selaku advokat LCKI, didampingi Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara, dan anggota LCKI Ardam. Mereka disambut langsung oleh Kanit Reskrim Unit 4 Polres Bungo.
Depi Saputra dilaporkan oleh Mashuri, Kepala SMA Negeri 2 Bungo, yang kini telah ditahan di Lapas Bungo atas kasus penyalahgunaan dana BOS. Dalam laporan tersebut, Mashuri diduga memberikan keterangan palsu yang menyebut Depi menerima uang operasional melalui bendahara sekolah Redi Arpika—yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan itu, penyidik menerbitkan surat pemanggilan kepada Depi Saputra dengan nomor SP.PG/81/III/Tes/1.11/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Kuasa hukum Depi, Joko Tirtono dan Mappangara, dalam pertemuan itu meminta penyidik untuk meninjau kembali proses hukum yang berjalan, agar objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
“Kami mendesak agar penyidik bekerja secara profesional dan adil. Dugaan intimidasi oleh oknum anggota Polres Bungo berinisial BD dan Sng yang datang menggunakan mobil patroli dan berseragam dinas ke rumah klien kami, harus ditindaklanjuti. Hal ini mencederai proses hukum yang seharusnya bebas tekanan,” tegas Mappangara, Ketua LCKI Provinsi Jambi.
Pihak LCKI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan hak hukum klien mereka terpenuhi secara menyeluruh tanpa intervensi atau rekayasa. (Red)
Penulis : info Global
Sumber : LCKI provinsi Jambi






