infoglobalindonesia.con

Jambi – Sengketa lahan seluas 236 hektare di areal 525 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Lahan tersebut menjadi sengketa antara keluarga besar Datuk Alib cs dengan PT BSU Asiatic Persada (Berkat Sawit Utama). Keluarga besar Datuk Alib bersama Suku Anak Dalam (SAD) telah mendirikan 18 unit tenda di lokasi sejak Januari 2025, menunggu keputusan dari pihak PT BSU dan respons tegas dari Bupati Batanghari serta Kapolda Jambi. Selasa, 11/03/2025

Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi, Mappangara, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, hasil mediasi oleh Tim Terpadu Kabupaten Batanghari sudah menegaskan bahwa lahan seluas 236 hektare tersebut berada di luar HGU PT BSU Asiatic Persada. Namun, hingga kini tidak ada keputusan tegas yang diambil.

“Kami sangat kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari dan pihak Polda Jambi yang hingga kini belum berani mengambil keputusan untuk menyelesaikan sengketa ini. LCKI sudah melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi sejak dua tahun lalu, tetapi belum ada kepastian hukum, bahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) juga belum diterbitkan,” ujar Mappangara dengan tegas.

Datuk Alib sendiri telah meminta kepada pihak PT BSU untuk tidak melakukan aktivitas panen di lahan tersebut selama status sengketa belum diselesaikan. Namun, pihak perusahaan terkesan mengabaikan permintaan tersebut, sehingga menambah ketegangan di lapangan.

Mappangara menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian kasus ini juga disebabkan oleh kendala operasional, terutama dalam keberangkatan ke Jakarta untuk menemui Dirjen Persengketaan di ATR/BPN RI. Menurutnya, jika ada dukungan dana operasional, pihaknya akan segera membawa permasalahan ini ke tingkat pusat untuk menekan Bupati Batanghari dan Mabes Polri agar memberikan instruksi tegas kepada Kapolda Jambi dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami dari LCKI bersama keluarga besar Datuk Alib tidak akan meninggalkan lokasi sebelum ada penyelesaian yang adil dan tegas. Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami akan menekan langsung ke Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN agar ada instruksi langsung kepada Kapolda Jambi dan Bupati Batanghari untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT BSU,” tegas Mappangara.

Sementara itu, Datuk Alib menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak mereka atas lahan seluas 236 hektare tersebut diakui. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, ia mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat nasional dan melakukan aksi yang lebih besar bersama SAD.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jika ini tidak diselesaikan, kami siap melakukan aksi yang lebih besar hingga ada keputusan final yang berpihak pada kami,” ungkap Datuk Alib.

LCKI Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, mereka akan terus bertahan dan tidak segan-segan membawa permasalahan ini ke level pusat demi memperjuangkan keadilan bagi Datuk Alib dan keluarganya.

LCKI Provinsi Jambi memberikan peringatan keras kepada Bupati Batanghari dan Kapolda Jambi untuk segera mengambil keputusan tegas dalam penyelesaian sengketa ini. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, LCKI dan keluarga besar Datuk Alib akan menempuh jalur hukum dan melakukan tekanan langsung ke pemerintah pusat serta Mabes Polri.( Red)

Penulis : info global Investigasi LCKI (TIM)