Mencatut Anggota LCKI , LCKI minta Klarifikasi Tuduhan Tidak Berdasar dari Berita Patrolihukum86.com. (tidak terapkan 5 W+1H.)

Investigasi LCKI Provinsi Jambi.

JAMBI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) memberikan sanggahan tegas atas pemberitaan yang dimuat oleh Patrolihukum86.com yang menyebut seorang Kepala Desa di Kabupaten Tebo diduga mengintimidasi media dengan mengatasnamakan LCKI. Minggu, 18/05) 2025.

Pertama, LCKI menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi unsur jurnalistik yang benar karena tidak menjelaskan bentuk intimidasi secara rinci. Dalam berita tersebut, tidak dijelaskan seperti apa intimidasi yang dituduhkan, apakah secara verbal, tertulis, atau tindakan lainnya. Hal ini dapat menyesatkan pembaca dan mencederai prinsip dasar jurnalisme yang wajib menerapkan unsur 5W+1H.

Kedua, berdasarkan hasil pemantauan internal, LCKI menegaskan bahwa anggota atas nama Hatta Burhan tidak pernah terbukti melakukan intimidasi kepada media, baik secara lisan maupun tertulis, dengan mengatasnamakan LCKI.

Terkait dugaan pelanggaran karena seorang Kepala Desa menjadi anggota LCKI, perlu ditegaskan bahwa dalam AD/ART LCKI pusat tidak ada larangan bagi ASN, TNI/Polri maupun pejabat publik untuk bergabung sebagai anggota. LCKI menilai bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit melarang Kepala Desa menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas), melainkan menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin desa.

Mengenai pernyataan yang menyebutkan adanya larangan berdasarkan Perda atau Perdes, LCKI menilai klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak disertai dengan nomor Perda atau Perdes yang dimaksud. Bahkan dalam kutipan berita seperti ini ( Beberapa peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Desa (Perdes) juga mungkin mengatur larangan merangkap jabatan bagi Kepala Desa) disebutkan dengan kata “mungkin Perda atau Perdes melarang”, yang menandakan informasi tersebut belum pasti dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga mengarah pada berita hoaks.

LCKI meminta kepada pihak media Patrolihukum86.com untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, agar pemberitaan yang disampaikan tidak menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik lembaga serta individu yang disebutkan.***(lnv.LCKI)

PENULIS : investigasi LCKI PROVINSI JAMBI
Redaksi : infoglobalindonesia.com
Sumber : KETUA LCKI JAMBI / PUSAT
Bisa hubungi kami
LCKI JAMBI : Telpon/WA : 0895-3423-53596
atau 0852-6694-3260