JAMBI || Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani sejumlah permohonan uji materi terkait masa jabatan kepala desa (kades) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, dengan maksimal dua periode. Jambi, 12/01/2025.

//Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi Delapan Tahun. Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024, yang memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode. Hal ini memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk memimpin lebih lama, hingga dua periode berturut-turut.

//Permohonan Uji Materi Pasal 118 Huruf e UU Desa , Kasus 1: Sejumlah calon kades terpilih mengajukan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan bagi kades yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024. Mereka merasa pasal tersebut menunda pelantikan mereka. Putusan MK: MK mengabulkan sebagian permohonan ini, menyatakan bahwa pelantikan calon kades terpilih tidak boleh ditunda dengan alasan perpanjangan masa jabatan kades yang sedang menjabat.

//Kasus 2: Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kades juga mengajukan uji materi atas pasal yang sama, merasa dirugikan karena tidak adanya perpanjangan masa jabatan bagi kades yang berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.
Putusan MK: MK menolak permohonan ini karena dianggap kehilangan objek, sebab norma yang diuji telah diputus dalam putusan sebelumnya.

//Klarifikasi Terkait Isu Pembatalan Perpanjangan Masa Jabatan Kades. Beredar informasi bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kades. Namun, informasi ini tidak benar. Faktanya, UU Nomor 3 Tahun 2024 tetap mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kades yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan secara keseluruhan.

//Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode tetap berlaku, memberikan stabilitas lebih dalam pemerintahan desa.(red)

Sumber:
situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id)
Penulis :
infoglobalindonesia.com (Hafit, SPd)