Info Global Indonesia
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Rabu, 06/01/2026.
BUNGO – JAMBI, IGI COM Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis lobang tikus di Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo, kian tak terbendung. Hasil investigasi mendalam Media Nasional InfoGlobalIndonesia.com, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Ketua Harian Rampas Setia 08, bersama masyarakat setempat, mengungkap fakta mencengangkan: puluhan lubang tambang bawah tanah beroperasi bebas, aman, dan terkesan kebal hukum.
Investigasi ini bermula dari pengaduan warga yang resah atas aktivitas tambang ilegal yang semakin masif. Di lokasi, tim menemukan gelondong penggiling batu, alat silinder berputar untuk menghancurkan batuan keras, yang kuat dugaan digunakan sebagai sarana pengolahan emas hasil PETI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi gabungan turun langsung ke lapangan pada 5–7 Januari 2026. Di wilayah SP3 Kecamatan Limbur, ditemukan aktivitas PETI yang diduga dimiliki inisial B, lengkap dengan sejumlah titik koordinat aktif. Sementara di kawasan Bukit Caluk, tim mendapati lubang-lubang PETI lain yang jumlahnya cukup banyak, diduga milik inisial ( Jh & S ) yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa sentuhan hukum.
Preman Hadang Wartawan, Siapa yang Membekingi?
Situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Saat melakukan investigasi di Bukit Caluk, tim dari Media InfoGlobalIndonesia.com justru dihadang oleh sekelompok preman yang diduga kuat berkaitan dengan pengelola lobang tikus. Aksi intimidasi ini sempat memicu perdebatan dan menjadi indikasi kuat adanya jaringan pengamanan ilegal di balik praktik PETI tersebut.
Pertanyaan besar pun muncul:
Sejauh mana aparat penegak hukum mengetahui dan membiarkan kondisi ini terjadi?
Lubang 150 Meter, Nyawa Taruhan
Dari hasil pengukuran lapangan, lobang tikus PETI di Limbur memiliki kedalaman antara 130 hingga 150 meter, dengan 10 hingga 30 pekerja bawah tanah di setiap titik. Aktivitas ini jelas membahayakan nyawa manusia, mengingat tidak adanya standar keselamatan, ventilasi, maupun pengamanan struktural.
Selain risiko korban jiwa, penggalian lobang tikus juga menyebabkan pelapukan lapisan bumi, potensi amblesan tanah, pencemaran air tanah, serta kerusakan lingkungan jangka panjang yang dampaknya akan ditanggung masyarakat.
Langgar UU Minerba, Ancaman Penjara 5 Tahun
Aktivitas PETI tersebut secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya:
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang mengolah atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dipidana.
Namun hingga kini, praktik tersebut justru berjalan terang-terangan, seolah kebal hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Menguat
Lebih serius lagi, investigasi lapangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial N & S yang disebut-sebut membekingi aktivitas PETI milik inisial BG di SP3 dan inisial JHN di Bukit Caluk.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka keterlibatan aparat, terlebih anggota TNI, dalam PETI ilegal merupakan pelanggaran berat. Sanksinya tidak main-main:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),
Proses pidana umum, Hingga hukuman penjara, sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum militer.
Temuan Diduga Bong sabu dan Ancaman terhadap Warga
Dalam penyisiran lokasi, tim juga menemukan yang diduga kuat bekas alat pengisap ( bong) jenis sabu-sabu di sekitar area lobang tikus kepemilikan inisial ( BG.) SP3, Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kawasan PETI tersebut telah menjadi zona kriminal multi-kejahatan. Warga mengaku hidup dalam tekanan. “Selama kami berusaha di sini, pemilik gelondong sering ditodong. Kami takut, tapi mau mengadu ke siapa?” ungkap seorang warga dengan nada cemas.
Desakan Keras ke Kapolri dan Panglima TNI , Atas temuan tersebut,
Media InfoGlobalIndonesia.com dan investigasi LCKI Provinsi Jambi mendesak:Kapolri, Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, Kapolsek setempat, Serta Pemerintah setempat, untuk segera menutup seluruh aktivitas PETI, menangkap para pelaku, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat tanpa pandang bulu.
Media Tegaskan Akan Terus Mengawal
Redaksi InfoGlobalIndonesia.com menegaskan tidak akan berhenti pada satu pemberitaan. Media bersama tim investigasi LCKI Provinsi Jambi akan terus memantau dan membuka fakta di balik praktik PETI Limbur.
Media juga menyoroti dugaan setoran puluhan juta rupiah per bulan yang disebut-sebut sebagai “uang pengaman” atau “uang tutup mulut”. Hingga kini, publik berhak bertanya:
uang tersebut mengalir ke siapa dan digunakan untuk apa? Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini potret kegagalan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh PETI,” tegas Redaksi. *** ( TIM)
Reduktur : IGI COM








