INFO GLOBAL
REDAKSI: Infoglobalindonesia.com
RABU 20 Agustus 2025 || pukul, 20.17 WIB.

INFO GLOBAL, BUNGO TEBO //– Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT. Jemika Raya di Kabupaten Bungo dan Tebo kembali mencuat. Hingga kini, perusahaan tersebut belum menyerahkan kembali aset desa berupa TKD yang sudah habis masa pengelolaannya. Kondisi ini menuai sorotan dari sejumlah lembaga dan asosiasi yang menilai hal tersebut merugikan desa-desa pemilik lahan.

Ketua Lembaga Gema Tifikor menyatakan bahwa tindakan PT. Jemika Raya yang belum mengembalikan TKD merupakan bentuk pengabaian terhadap hak desa.

||“Ini aset desa, hak masyarakat yang seharusnya dikembalikan setelah masa pengelolaan berakhir. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan, termasuk dugaan penguasaan aset negara tanpa izin,” tegas Ketua Gema Tifikor.

Sementara itu, Ketua ASPEKPIR Provinsi Jambi menilai bahwa pemerintah daerah, baik Kabupaten Bungo maupun Tebo, seharusnya turun tangan serius untuk menuntaskan persoalan ini.

||“Jangan sampai desa terus dirugikan. TKD adalah sumber pendapatan asli desa. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan dengan memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada PT. Jemika Raya. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset desa di masa mendatang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi InfoGlobalIndonesia.com juga angkat bicara. Menurutnya, ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak PT. Jemika Raya maupun Pemerintah Kabupaten Bungo dan Tebo semakin menimbulkan pertanyaan publik.

||“Sebagai media, kami melihat ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan TKD ini. Desa-desa yang lahannya dikelola berhak mendapatkan kepastian. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa,” ungkapnya.

Potensi Sanksi Hukum
Ahli hukum menilai PT. Jemika Raya berpotensi dikenakan sanksi apabila terbukti lalai mengembalikan TKD, di antaranya:
1. Sanksi Administratif, berupa pencabutan izin usaha atau denda sesuai regulasi daerah.
2. Sanksi Perdata, jika desa mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul akibat tidak diserahkannya aset TKD.
3. Sanksi Pidana, apabila ditemukan adanya unsur penguasaan aset desa secara melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.

Ketiga pihak ini sepakat bahwa PT. Jemika Raya seharusnya segera:
1. Mengembalikan aset TKD ke desa pemilik sesuai perjanjian awal,
Menyampaikan laporan transparan terkait hasil pengelolaan TKD sejak 2015,

2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas tanpa merugikan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. Jemika Raya maupun Pemerintah Kabupaten Bungo dan Tebo belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang berlarut-larut ini. ( tim)

Penulis
Reduktur : infoglobalindonesia.com