Info global Indonesia.
IGi Com.BUNGO //– Laporan warga tertanggal 28 Februari 2026 kembali mengguncang Kabupaten Bungo. Sejumlah masyarakat mengaku resah atas dugaan praktik penagihan oleh oknum debt collector yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum.
Nama-nama yang beredar dalam catatan warga antara lain inisial (SY) (SBG), ( MYD), (JP) , (RN) (disebut beroperasi di wilayah Bungo hingga Tebo), serta (JN) yang dikenal sebagai mantan TNI. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bungo segera mengambil langkah tegas dan tidak menutup mata terhadap laporan tersebut.
Masyarakat menilai, jika benar terjadi penarikan kendaraan atau barang jaminan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi dengan intimidasi, ancaman, atau perampasan paksa di jalan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum yang jelas, terutama jika tidak ada kesepakatan sukarela dari debitur. Artinya, penarikan paksa tanpa putusan pengadilan atau tanpa persetujuan debitur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Warga menegaskan bahwa penagihan utang memang sah secara hukum, namun cara-cara yang melanggar aturan justru dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana. Dugaan intimidasi, tekanan psikologis, hingga ancaman yang meresahkan tidak bisa dibiarkan.
“Kalau memang ada pelanggaran, segera panggil dan periksa. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Publik kini menunggu sikap tegas APH Kabupaten Bungo untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan rasa aman masyarakat tetap terjaga.(Red)
Reduktur : IGI Com






