Warga Segel Kantor Rio Tanah Periuk Bungo, Direktur Info Global Angkat Bicara: Pemerintah Jangan Tutup Mata!

InfoglobalIndonesia.com

Bungo, Jambi —Kantor Desa (Rio) Tanah Periuk, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, disegel warga sejak dua bulan terakhir sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan mereka terhadap kinerja pemerintahan desa. Penyegelan ini diduga dipicu oleh ketidaktransparanan pengelolaan dana desa, buruknya pelayanan publik, serta lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Minggu,04/05/2025)

Aksi penyegelan yang berkepanjangan ini menuai keprihatinan berbagai pihak, termasu.Direktur InfoglobalIndonesia.com
“Kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Pemerintah daerah dan instansi terkait jangan tutup mata. Penyegelan ini cermin ada masalah serius di tingkat desa yang selama ini diabaikan,” tegas info global

Salah seorang warga Tanah Periuk yang ikut dalam aksi penyegelan, Sahrul (45), mengatakan bahwa warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi secara baik-baik, namun tidak digubris.
“Kami sudah bosan dijanjikan. Dana desa tidak jelas pengelolaannya, pelayanan pun lamban. Makanya kami sepakat segel kantor sampai ada penyelesaian jelas,” ujarnya.

Tinjauan Hukum

Dari sudut pandang hukum, penyegelan kantor desa oleh warga memang bukan mekanisme yang sah. Berdasarkan Pasal 406 KUHP, aksi yang melibatkan perusakan atau penguasaan barang milik negara bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun secara sosiologis, aksi ini merupakan ekspresi puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa.

Tata Kelola Desa dan Dinamika Sosial

Dalam tata kelola desa, BPD seharusnya menjadi lembaga representasi masyarakat yang berfungsi sebagai pengawas kepala desa serta penyalur aspirasi warga. Sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD wajib bersikap netral dan menjadi jembatan antara warga dan pemdes. Jika BPD justru berpihak sepenuhnya pada kepala desa dan mengabaikan aspirasi warga, hal itu merupakan pelanggaran etika peran.

Penyegelan selama dua bulan jelas mengganggu pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan pelayanan surat menyurat. Warga juga ikut dirugikan dalam jangka panjang.

Sanksi dan Solusi
Instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberi sanksi administratif kepada BPD atau kepala desa yang tidak menjalankan fungsi dengan baik. Warga pun memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Inspektorat Kabupaten Bungo atau mengajukan pergantian antar waktu (PAW) BPD ke Dinas PMD.

Solusi konkret yang disarankan adalah mediasi tripartit yang melibatkan warga, kepala desa, dan BPD dengan difasilitasi camat atau Dinas PMD agar persoalan tidak berlarut-larut dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.

Rudianta kembali menegaskan, “Kalau instansi terkait diam saja, ini preseden buruk bagi tata kelola desa lain di Kabupaten Bungo. Tegakkan aturan, jangan biarkan masalah membusuk.”

Penulis:
Redaksi infoglobalindonesia.com
(Hafit SPd.)