POTO SAAT WAWANCARA DENGAN BU SAMSIDAR PERUGAS MANDI JENAZAH. 

TEBO, InfoglobalIndonesia.com, Kamis, 02/01/2025 //- Warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, merasa geram atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Hayatul Azmi, S.Pd.I, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Dana yang telah dianggarkan melalui Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) dilaporkan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, termasuk dana bantuan sosial untuk warga yang mengalami musibah kematian sebesar Rp700.000 per keluarga.

//Kejadian ini terungkap setelah beberapa warga mengadukan masalah tersebut kepada media melalui aplikasi WhatsApp, Rabu, 1 Januari 2025, pukul 08.30 WIB. Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain: Tidak Tersalurkannya Dana untuk Petugas Mandi Mayat Seorang petugas mandi mayat, yang dikenal dengan sapaan “Ibu Samaidar,” mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan dana desa yang telah dianggarkan untuk tugas tersebut selama tahun 2024., Tidak Tersalurkannya Dana Bantuan Sosial Kematian Dua warga (pak Jaysi, dan Bu Tun) yang mengalami musibah kematian mengaku tidak menerima dana bantuan yang seharusnya disalurkan sebesar Rp700.000 per orang. Mereka menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. “ujar warga.

//Dugaan Penggelembungan Dana dan Pemalsuan Faktur serta melakukan penggelembungan anggaran konsumsi rapat desa hingga Rp4 juta. Dugaan ini semakin kuat setelah pemilik warung membantah tidak memberikan tanda tangan pada faktur yang digunakan sebagai bukti transaksi, menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan. selain itu warga mengungkapkan bahwa Kades Hayatul Azmi, Kurangnya Pelayanan Publik terhadap warga Desa, (Lek Marsono) mengeluhkan atas penolakan permintaan tanda tangan surat jual beli tanah, tanpa alasan yang jelas, hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “ujarnya. Atas kejadian media lansung ke kantor Kepala kepala desa, namamu kepala desa tidak ada di tempat, media mencoba menghubungi tapi nomor media di blokir Kades. dengan tujuan konfirmasi.

//Tuntutan dan Sanksi Hukum: Warga mendesak pemerintah kabupaten Tebo atau pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kades Hayatul Azmi. ada beberapa sanksi hukum yang dapat diterapkan berdasarkan dugaan pelanggaran adalah: Pemberhentian Jabatan , Sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau keuangan desa.

//Tuntutan Pidana Korupsi
Penyalahgunaan dana desa termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman dapat berupa penjara hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Ganti Rugi Keuangan Desa
Jika terbukti melakukan penggelapan, Kades wajib mengembalikan seluruh dana yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kami warga Desa Sungai Rambai, berharap kepada Inspektorat Kabupaten Tebo, Kejari, Aparat Penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga. “Ujar warga (red)

Sumber : Warga Desa Sungai Rambai
Penulis : Media Online, InfoglobalIndonesia.com

Poto Bersama dengan Guru Madrasah terkai Pembayaran Gaji, dugaan ada dua bendahara didesa Sungai Rambai.