TEBO, Infoglobalindonesia.com –| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPELITA Kabupaten Tebo menegaskan bahwa membakar sampah sembara
ngan dapat berakibat sanksi denda maupun pidana, tergantung pada undang-undang yang dilanggar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
1. Pasal 30 ayat b UU tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa pelaku dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.
2. Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan ancaman hukuman berupa penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran sampah ilegal.
3. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa jika pembakaran sampah menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
LSM REPELITA juga menyoroti bahaya kesehatan dan lingkungan akibat pembakaran sampah. Proses ini melepaskan gas beracun seperti karbon monoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, serta senyawa organik volatil (VOC) yang dapat mencemari udara dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Mereka mengimbau masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan serta mengikuti peraturan yang berlaku guna mencegah pencemaran dan risiko hukum.
(Redaksi Infoglobalindonesia.com)






