Buleleng, infoglobalindonesia.com// – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terus memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD melalui Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (7/8/2026).

Bimbingan teknis ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar proses PAW dapat dilaksanakan secara cermat, tertib administrasi, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesamaan pemahaman dinilai menjadi faktor penting untuk menjamin setiap tahapan PAW berjalan tepat serta memberikan kepastian hukum.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber utama. Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Jalannya bimbingan teknis dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.
Dalam paparannya, Idham Holik menegaskan pentingnya tata kelola kepemiluan dan kepartaian yang akurat melalui pemutakhiran data secara berkelanjutan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurutnya, partai politik tidak boleh menganggap data kepengurusan maupun keanggotaan bersifat tetap, melainkan harus selalu diperbarui sesuai perkembangan organisasi.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga didorong untuk terus membangun komunikasi yang intensif dengan partai politik agar seluruh data kepengurusan dan keanggotaan yang tercatat dalam Sipol tetap valid, akurat, dan mutakhir.

Dalam pembahasan mekanisme PAW anggota DPRD, peserta mendapatkan penekanan mengenai pentingnya ketelitian dalam memeriksa kelengkapan dokumen, memastikan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, serta memperkuat koordinasi antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik.

Pelaksanaan PAW sendiri saat ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman utama dalam setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan.

Menutup kegiatan, Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antar seluruh pihak menjadi kunci agar setiap proses PAW dapat terlaksana secara tepat, tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui bimbingan teknis ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali memiliki pemahaman yang seragam serta mampu menangani setiap proses Penggantian Antarwaktu anggota DPRD secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Roy)

Red: IGI COM