Buleleng , infoglobalindonesia.com//— Pemilik tanah seluas 25 are yang kini digunakan sebagai lokasi SD Negeri 3 Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kembali menagih janji pemerintah daerah terkait kompensasi atas penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang berada di Dusun Gunungsari, Desa Tegal Linggah, tersebut tercatat atas nama Nyoman Suija. Menurut pihak keluarga, tanah itu telah dipinjam oleh pemerintah sejak tahun 1973 untuk kepentingan pembangunan sekolah, sesuai dengan perjanjian yang dibuat pada saat itu.

Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga kini berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng segera merealisasikan kompensasi sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Terlebih, kondisi Nyoman Suija yang sudah lanjut usia dan sering mengalami sakit membuat keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Kadek Aksama Dharma, pihak keluarga Nyoman Suija, mengatakan bahwa keluarga telah dua kali menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Buleleng. Surat pertama dilayangkan pada tahun 2025, kemudian kembali disampaikan melalui surat kedua tertanggal 12 Februari 2026.
“Kami sudah dua kali mengajukan permohonan. Bahkan kami juga pernah dipanggil oleh Bagian Aset di Rumah Jabatan Bupati Buleleng untuk membicarakan persoalan ini,” ujar Kadek Aksama.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Kadek Aksama, pihak pemerintah menyampaikan bahwa terlebih dahulu akan dilakukan survei terhadap tanah yang dimaksud. Survei tersebut, kata dia, bahkan sudah dilakukan oleh pihak terkait.

Namun, hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi pembayaran kompensasi.
“Kami sudah mengikuti proses yang diminta pemerintah, termasuk survei. Tetapi sampai sekarang belum ada realisasi kompensasi,” ungkapnya.

Bagian Aset Sebut Kajian Belum Turun dari Atasan

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Gusti Putu Astrini menyatakan bahwa kajian yang dilakukan terhadap tanah tersebut hingga kini masih belum turun dari atasannya.
Astrini menjelaskan, dirinya sebelumnya pernah mendapat arahan secara lisan dari atasannya untuk melakukan survei ke lokasi tanah yang digunakan sebagai SDN 3 Tegal Linggah tersebut. Namun, survei itu belum sempat dilakukannya karena dirinya sudah tidak lagi menangani bidang tersebut.
“Untuk kajiannya masih belum turun dari atasan. Saya juga pernah secara lisan diminta atasan untuk melakukan survei ke lokasi, tetapi belum sempat dilakukan karena saya sudah tidak menangani bidang ini lagi,” jelasnya.

Meski demikian, Astrini menyatakan akan membantu mengkoordinasikan persoalan tersebut kepada pejabat atau pihak yang kini menangani bidang terkait.
Ia bahkan berjanji pada Selasa, 11 Agustus 2026, akan melakukan koordinasi dengan pihak penggantinya untuk memastikan persoalan tanah tersebut kembali ditangani.
“Saya akan koordinasikan dengan pihak yang menggantikan saya besok, tanggal 11 Agustus, agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Di sisi lain, Kadek Aksama berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat segera memberikan kepastian dan merealisasikan kompensasi sesuai dengan ketentuan atau besaran yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kompensasi tersebut sangat dibutuhkan oleh Nyoman Suija untuk memenuhi kebutuhan hidup di usia lanjut. Tanah seluas 25 are itu disebut menjadi salah satu aset penting yang dimiliki keluarga.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera merealisasikan uang kompensasi sesuai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah.

Setelah itu, tanah tersebut silakan menjadi milik pemerintah sepenuhnya, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap pemerintah tidak hanya memberikan kepastian secara lisan, tetapi juga segera mengambil langkah konkret agar persoalan penggunaan tanah untuk kepentingan pendidikan yang telah berlangsung sejak 1973 tersebut dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(roy)

Red: IGI COM