Oknum DC FIF Cabang Muara Bulian Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, Ketua Umum LPKNI dan Media Infoglobal Kutuk Keras!.
iNFO GLOBAL, Batanghari , – Pernyataan mengejutkan dan kontroversial terlontar dari seorang oknum Debt Collector (DC) yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) Cabang Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, oknum yang disebut-sebut berinisial PR dengan lantang menyebut bahwa “perlindungan konsumen adalah ajaran sesat”, pada Kamis,26/06/2025
Rekaman tersebut langsung memicu kemarahan berbagai pihak, terutama dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), yang merasa dilecehkan oleh pernyataan tersebut.
“Saya tunggu klarifikasi dari oknum tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, dalam pernyataan resminya kepada redaksi Infoglobalindonesia.com.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap amanat undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah produk hukum resmi negara. Siapapun yang menyebutnya ajaran sesat jelas telah menghina hukum dan tidak dapat dibiarkan,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Infoglobalindonesia.com, Hafit, S.Pd., yang mengecam keras tindakan oknum DC tersebut.
“Kami dari Infoglobalindonesia.com mengecam keras ucapan yang melecehkan institusi perlindungan konsumen. Ini bukan hanya bentuk penghinaan verbal, tapi juga bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan dapat diproses hukum. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas tindakan ini,” ucap Hafit.
Ketika dikonfirmasi oleh tim media, oknum DC berinisial PR yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan dan menghindar dari klarifikasi.
Tindakan menyebut “perlindungan konsumen” sebagai ajaran sesat bukan hanya mencoreng nama baik FIF Cabang Muara Bulian, tapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait etika dan profesionalisme para debt collector yang mewakili institusi keuangan.
LPKNI mengisyaratkan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk kemungkinan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian, untuk menuntut pertanggungjawaban secara kelembagaan dan individu.
(Tim Infoglobalindonesia.com)
Catatan Redaksi: Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen FIF Cabang Muara Bulian terkait sikap dan tanggung jawab atas perilaku oknum yang mencoreng institusi tersebut. (Tim)
Penulis
Redaksi : infoglobalindonesia.com
Kaperwil :;Thohirun







