Dugaan Intimidasi oleh Oknum Polres Bungo: Ibu Korban Alami Stroke, Laporan Resmi Masuk ke Propam Polda Jambi

Infoglobalindonesia.com
JAMBI – INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI, Publik Provinsi Jambi kembali dikejutkan oleh kabar memilukan yang melibatkan aparat penegak hukum. Seorang warga Kabupaten Bungo, Depi Saputra, secara presmi melaporkan dua oknum anggota Polres 0 Bungo ke Propam Polda Jambi. Laporan ini didasari dugaan tindakan intimidatif, pengancaman, pemaksaan tanda tangan, hingga penyalahgunaan wewenang yang terjadi di kediaman Depi sendiri, pada 20 November 2024 lalu., Senin,21/042025.

Dua nama yang dilaporkan secara resmi dengan inisial BD (saat itu menjabat Kanit SPKT Polres Muaro Bungo) dan SNG (anggota Sabhara Polres Muaro Bungo), diduga melakukan tindakan di luar batas profesionalisme saat mendatangi rumah Depi bersama rombongan sipil menggunakan dua kendaraan, termasuk mobil patroli polisi.

“Alih-alih menjalankan tugas, dua oknum tersebut justru bertindak bak preman. Mereka memaksa klien kami menandatangani surat perjanjian yang tidak sah secara hukum,” ungkap Joko Tirtono, SH, kuasa hukum Depi, dalam pernyataan resminya.

Turut hadir dalam rombongan tersebut adalah nama-nama sipil yang kini bermasalah hukum, seperti Mashuri (eks kepala sekolah, saat ini ditahan terkait kasus korupsi dana BOS), Elvi Gamal, dan Dafril. Diduga, surat perjanjian yang dipaksakan kepada Depi merupakan rekayasa yang disusun sepihak oleh Redi Arpika dan dibacakan oleh oknum polisi SNG.

Akibat tekanan hebat yang dialami di dalam rumah, ibu kandung Depi mengalami serangan stroke mendadak di tempat. Istri dan anak-anak Depi juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
> “Saya dipermalukan dan diteror. Ibu saya langsung stroke menyaksikan kejadian brutal itu. Saya tidak pernah menipu, tapi dipaksa seperti kriminal,” ujar Depi dalam laporan tertulisnya.

Dalam kronologinya, Depi mengungkapkan bahwa awalnya dirinya diminta membantu urusan hukum Mashuri dan Redi Arpika. Dana sebesar Rp240 juta diberikan secara sukarela untuk biaya mediasi. Namun setelah mereka terjerat hukum, Depi malah dituduh menipu dan dipaksa mengembalikan dana sebesar Rp100 juta.

Situasi diperparah pada 17 Maret 2025, saat mediasi dilakukan, diduga terjadi tekanan psikis dari kuasa hukum lama bernama Megawati yang mengancam penahanan jika surat mediasi tak ditandatangani. Merasa tak aman, Depi mencabut kuasa hukumnya dan beralih ke pendampingan dari LCKI.

Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kita punya rekaman CCTV dan video pribadi yang menjadi bukti kuat. Kami mendesak Propam untuk bersikap transparan dan objektif dalam menindak kasus ini,” ujarnya.

Surat kuasa resmi dari Depi kepada kuasa hukum Joko Tirtono, SH, telah didaftarkan dengan nomor 088/SKK/LCKI.1/TG/8/IV/2025. Laporan resmi juga telah masuk ke Propam Polda Jambi dan kini publik menanti, apakah institusi akan memberi sanksi tegas pada dua oknum tersebut, atau justru melindungi mereka.

> “Saya hanya ingin keadilan. Jangan biarkan institusi ini dirusak oleh oknum tidak bermoral,” tegas Depi dengan nada getir.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Jambi. Masyarakat luas berharap, keadilan tak berhenti hanya sebagai slogan. (Red).

Penulis : INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI, infoglobalindonesia. com
Sumber : Joko Tirtono, SH, dan Mappangara HK