1. Debitur (Nanang) → pemilik mobil yang seolah-olah disebut sebagai penggelap.
2. Oknum “tim survei” bernama Edo → yang membawa kabur mobil dengan modus seolah-olah perwakilan dari perusahaan leasing (Mandiri Utama Finance).

Dari Hasil Surve, Jika Debitur Nanang benar yang menggelapkan kendaraan

Misalnya mobil itu masih dalam status kredit (belum lunas), lalu debitur dengan sengaja mengalihkan, menjual, atau menyembunyikan mobil tanpa izin perusahaan leasing, maka perbuatannya bisa dikategorikan penggelapan sesuai:

Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
Debitur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia (leasing), diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Artinya, bila debitur menjual atau menggelapkan mobil yang masih dalam jaminan leasing, maka bisa terkena pidana.

2. Jika Oknum “Edo” yang menggelapkan mobil
Bila Edo berpura-pura sebagai petugas survei atau perwakilan leasing lalu membawa kabur mobil, maka ia dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) jika unsur penipuan tidak terbukti, tapi unsur menguasai barang orang lain secara melawan hukum terbukti.
3. Aspek Perdata
Selain pidana, pihak leasing (Mandiri Utama Finance) bisa menuntut ganti rugi secara perdata melalui gugatan wanprestasi bila debitur melanggar perjanjian kredit.

Jika debitur Nanang yang menggelapkan bisa kena Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia (ancaman 2–4 tahun penjara ditambah denda).
Jika oknum Edo yang menggelapkan bisa kena Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) (ancaman 4 tahun penjara).

Berikut video keterangan dari Debitur Nanang,
investigasi LCKI Provinsi Jambi.
Terima kasih.