TEBO, infoglobalindonesia.com // – Aktivitas pembangunan perumahan, ruko, maupun proyek komersial lainnya saat ini terus meningkat di berbagai daerah. Namun di balik pesatnya pembangunan tersebut, muncul perhatian serius terkait penggunaan material tambang berupa pasir dan sirtu (pasir batu/kerikil) yang diduga berasal dari sumber tidak berizin atau ilegal. ( 08/05/2026).

Melalui himbauan ini, seluruh pelaku usaha, kontraktor, developer perumahan, pemilik ruko, hingga pihak penyedia material bangunan diingatkan agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan material tambang untuk kegiatan pembangunan.

Kemudian Ketua LSM GEMAKATO Kabupaten Tebo, Rengky menyoroti pembangunan perumahan, ruko maupun proyek swasta yang menggunakan material pasir atau kerikil dari sumber ilegal.

Selanjutnya , Rengky ketua LSM GEMQ KATO Kabupaten Tebo, mengingat agar para pelaku usaha tersebut menggunakan material pasir dan kerikil dari sumber yang berizin (legal), agar terhindar dari tindakan pidana Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang memberikan sanksi berat bagi memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan. hasil tambang ilegal (tanpa izin resmi/IUP/IPR). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar., ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang melaksanakan pembangunan perumahan, ruko-ruko komersial, maupun proyek infrastruktur lainnya diimbau agar menggunakan material pasir, batu, dan kerikil yang berasal dari sumber legal dan memiliki izin resmi.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk mendukung tertib hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha di kemudian hari.

Selain itu, penggunaan material legal juga menjadi bentuk dukungan terhadap usaha pertambangan yang taat aturan serta membantu pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak. ( Hft )

Red: IGI com