
BULELENG, BALI,infoglobalindonesia.com // — Polemik tanah Karang Ayahan Desa Adat Buleleng yang berada di wilayah Banjar Adat Banjar Tegal kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini turut dikaitkan dengan kesaksian Kelian Desa Adat Buleleng dan Kelian Banjar Adat Banjar Tegal yang disampaikan dalam pemeriksaan di Kadiv Propam Polda Bali.
Kesaksian tersebut mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut status tanah yang disebut memiliki sifat kepemilikan komunal serta proses pengalihan hak yang dipersoalkan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terbitnya Surat Keputusan Kelian Desa Adat Buleleng Nomor 170/SK/KDAB/VI/2026 yang berkaitan dengan tanah Karang Ayahan Desa Adat Buleleng. Dalam keterangannya, tanah tersebut disebut berkaitan dengan SHM Nomor 00654 atas nama Ketut Putrana, beralamat di Jalan Pahlawan 45.
Persoalan muncul karena pada saat proses tersebut berlangsung, perkara tanah yang melibatkan Agus Dwi Wirawan disebut masih dalam proses penyelesaian dan belum memperoleh putusan akhir dari forum adat Banjar Tegal.
Pengalihan Hak Dipersoalkan
Dalam kesaksian yang disampaikan, proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah Karang Ayahan Desa Adat juga menjadi perhatian.
Tanah dengan karakter komunal tersebut dinilai tidak semestinya dialihkan melalui keputusan sepihak maupun hanya berdasarkan persetujuan beberapa pihak. Prosesnya semestinya mengacu pada mekanisme adat, termasuk melalui paruman desa adat maupun mekanisme yang berlaku di banjar adat.
Lebih jauh, pihak yang memberikan kesaksian mempersoalkan adanya proses jual beli terhadap tanah Karang Ayahan Desa Adat yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan awig-awig Desa Adat Buleleng, yang pada prinsipnya mengatur bahwa tanah Karang Ayahan Desa Adat tidak diperjualbelikan secara bebas.
Paruman 2 September 2025 Dipertanyakan
Langkah yang dilakukan melalui paruman pada 2 September 2025 juga menjadi bagian penting dari kesaksian.
Dalam forum tersebut disebut hadir sejumlah pihak, di antaranya Kelian Dadia Agung Pasek Padang Subadra dan Kelian Merajan Pasek Padang Subadra Merajan Delodan. Dalam kesaksian, forum tersebut disebut membahas pelepasan hak atas tanah yang berkaitan dengan Agus Dwi Wirawan kepada Dadia Agung Pasek Padang Subadra.
Namun, pihak yang mengaku sebagai penggugat disebut tidak dihadirkan dalam proses tersebut.
Kondisi itu kemudian dipersoalkan karena tanah yang menjadi objek pembahasan disebut masih dalam sengketa. Pihak yang memberikan kesaksian menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah persoalan telah selesai, padahal substansi sengketa masih berjalan.
Pembongkaran Bangunan Saat Status Sengketa
Persoalan semakin berkembang ketika kemudian dilakukan pembongkaran rumah atau bangunan yang berdiri di atas tanah Karang Ayahan Desa Adat Banjar Tegal.
Pembongkaran tersebut dipersoalkan karena tanah yang menjadi objek disebut masih berstatus quo atau dalam sengketa. Dalam kondisi demikian, pihak yang memberikan kesaksian berpandangan bahwa semestinya tidak ada tindakan sepihak terhadap objek perkara sampai terdapat penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum maupun keputusan adat yang jelas.
Situasi tersebut diakui telah menimbulkan tekanan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Terlebih, Agus Dwi Wirawan disebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Buleleng dengan jabatan Kabagops. Kondisi itu menurut pihak yang memberikan kesaksian menimbulkan beban psikologis tersendiri bagi pihak yang berhadapan dalam persoalan tersebut.
Mereka mengaku memilih menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang justru merugikan semua pihak.
Kesaksian Kelian Desa Adat Buleleng Jadi Sorotan
Hal lain yang dianggap kontroversial adalah keterangan Kelian Desa Adat Buleleng mengenai proses yang telah berlangsung sebelumnya.
Disebutkan, berdasarkan pengetahuannya, telah dilaksanakan paruman Desa Adat pada 6 Juni 2025. Sebelumnya juga telah ada laporan dari Kelian Banjar Adat Banjar Tegal serta proses pengukuran oleh pihak desa adat bersama Ketut Sedana, pengurus Dadia Agung Pasek Padang Subadra, pada 22 April 2025.
Dalam proses tersebut disebutkan adanya kesepakatan untuk membagi tanah menjadi dua bagian, yakni satu bagian untuk kawitan dan bagian lainnya untuk Agus Dwi Wirawan, SH., MH.
Namun, dalam keterangan yang sama disebutkan pula bahwa persoalan antara para semeton terlebih dahulu diarahkan untuk diselesaikan melalui Banjar Adat. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat banjar, persoalan tersebut semestinya dikembalikan kepada Desa Adat Buleleng.
Minta Persoalan Dibuka Secara Terang
Rangkaian fakta dan kesaksian tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan adat, status tanah Karang Ayahan Desa Adat, serta proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam situasi ketika perkara masih dipersoalkan.
Pihak yang menyampaikan kesaksian menilai perlu ada pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai awig-awig, mekanisme paruman, kewenangan kelembagaan adat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan individu, tetapi menyentuh keberadaan tanah yang diklaim sebagai bagian dari Karang Ayahan Desa Adat Buleleng.
Karena itu, penyelesaian diharapkan tidak dilakukan melalui tekanan ataupun keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya sederhana: ketika tanah adat masih menjadi objek sengketa, maka seluruh pihak harus menahan diri. Jangan sampai penyelesaian persoalan adat justru melahirkan persoalan hukum baru. ( Roy)
Red: IGI COM





