Investigasi LCKI PROVINSI JAMBI

Tebo, investigasi LCKI Provinsi Jambi– Aktivitas di kawasan TM Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada malam bulan suci Ramadhan menuai sorotan dari masyarakat dan tokoh agama. Pasalnya, sejumlah kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan bertolak belakang dengan Surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo tentang ketertiban selama bulan Ramadhan, tampak berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari aparat. SENIN, 17/03/2025

LAPOOOOR !!!!! Sekitar pukul 00.02 WIB dini hari senin, 17 maret 2025 Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang melanggar norma keagamaan dan peraturan daerah ini meliputi aktivitas hiburan malam, konsumsi minuman keras, aktivitas di TM Kelurahan Wirotgo Agung kecamatan Rimbo vujang Kabupaten tebo, Ironisnya, meski telah ada peraturan yang jelas melarang kegiatan semacam itu selama bulan Ramadhan, namun penegakan hukum dari Satpol PP Kabupaten Tebo terkesan lemah.

Seorang Investigasi LCKI Provinsi Jambi mengabarkan, mengaku dengan situasi ini. “Kami sangat kecewa karena ini bulan suci Ramadhan, tapi masih saja ada aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan mencederai nilai keagamaan. Satpol PP seperti tutup mata, tidak ada tindakan nyata,” ujar warga tersebut.

Dalam Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Tebo yang diterbitkan menjelang Ramadhan, disebutkan bahwa seluruh bentuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban umum harus dihentikan. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak berwenang.

Menanggapi situasi ini, masyarakat meminta kepada kedua Lembaga Adat, tokoh agama, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penertiban dan pengawasan ketat di kawasan TM Rimbo Bujang selama bulan Ramadhan. “Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencoreng kesucian bulan Ramadhan,” tegas seorang tokoh agama setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lemahnya pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran di TM Rimbo Bujang. Masyarakat berharap ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan suci Ramadhan di Kabupaten Tebo. (Red)

Tim Investigasi LCKI Provinsi Jambi