TIM INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMVI

Tebo, infoglobalindonesia.com – Aktivitas pembakaran emas ilegal yang beroperasi bebas di kawasan Rimbo Bujang, tepatnya di Pasar Unit 11, akhirnya terungkap setelah dilakukan investigasi oleh Ketua LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa tempat pembakaran emas tersebut beroperasi di sebuah rumah bedeng yang diduga dijadikan lokasi penampungan dan pengolahan hasil dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Senin, 17/03/2025.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pembakaran emas di lokasi tersebut berlangsung setiap hari. “Setiap harinya bisa mencapai 25 hingga 50 pendulang emas yang datang untuk melakukan pembakaran emas di sini,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi oleh Ketua LMPP Kabupaten Tebo.

Ketua LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, bersama beberapa awak media mendatangi langsung lokasi pembakaran tersebut. Saat mencoba mengonfirmasi kepada para pekerja terkait siapa pemilik tempat tersebut, para pekerja menolak memberikan informasi. Bahkan, ketika Aguswadi meminta nomor kontak pemilik tempat tersebut, respon yang diterima justru cenderung arogan.

Menurut Aguswadi, saat dirinya mencoba menghubungi pemilik tempat pembakaran emas melalui telepon WhatsApp, respons yang diterima justru penuh ancaman. “Dia bilang, ‘kutangani kau,’ dengan nada tinggi, seolah tidak terima kalau tempatnya didatangi oleh saya dan beberapa awak media,” ungkap Aguswadi. Ancaman tersebut juga didengar langsung oleh beberapa awak media yang turut hadir di lokasi.

Tak berhenti di situ, pemilik tempat pembakaran emas bahkan sempat menantang Aguswadi untuk bertemu di Terminal Rimbo Bujang Unit 2. Namun, saat Aguswadi menghubungi kembali nomor WhatsApp pemilik tersebut setibanya di terminal, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga telah memblokir kontak Aguswadi.

Sanksi Hukum Aktivitas Penambangan dan Pengolahan Emas Ilegal

Aktivitas pembakaran emas ilegal ini jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dalam Pasal 160 disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, juga diancam dengan pidana penjara.
Pasal 161 mempertegas bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB) dapat dipidana dengan hukuman pidana penjara.

Ketua LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas aktivitas pembakaran emas ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap aparat segera bertindak untuk memberantas aktivitas ilegal ini, karena selain merugikan negara, juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Aguswadi. (Red)

(Tim Redaksi)