Disdik Bungo, memanggil pihak komite sekolah dan pihak SMP N 1 Pelepat ilir, dugaan cari keuntungan melalui menjual seragam sekolah ke siswa

Infoglobalindonesia.com.

Bungo-Kamis-11-Des-2025. Dinas pendidikan Bungo, melakukan pemanggilan ke pihak sekolah SMP N 1 Pelepat ilir beserta komite, terkait aktivitas menjual baju seragam atau baju almamater terhadap siswanya, berdasarkan keterangan siswa maupun wali murid, kepada wartawan, terkait dugaan kegiatan penjualan seragam sekolah, kali ini mendapat respon langsung dari dinas pendidikan Bungo, secara tegas, Endy, selaku kepala dinas pendidikan Bungo, memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan terkait perihal ini.

Beberapa penyampaian yang di berikan oleh pihak sekolah, namun pada akhirnya, pihak sekolah tersebut, mengakui bahwa, memang benar mereka menjual seragam sekolah, termasuk baju almamater ke siswa, kegiatan ini, adalah murni dari komite sekolah, pihak sekolah hanya memfasilitasi.

Endy selaku kepala dinas pendidikan Bungo, meminta kepada pihak sekolah maupun komite agar jangan ada lagi kegiatan seperti, iuran, atau menjual seragam atau atribut sekolah, di dalam sekolah, sebab itu menyalahi aturan.

Kami minta, tolong jangan ada lagi pungutan, atau menjual peralatan sekolah di dalam sekolah, hanya demi keuntungan, biarkan siswa atau wali murid membeli di luar sekolah, untuk komite, silahkan mencari dana diluar sekolah, pungkasnya.

pihak sekolah SMP (serta sekolah jenjang lain) dilarang keras menjual seragam atau bahan seragam karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 dan PP No. 17 Tahun 2010. Sekolah hanya boleh memfasilitasi pengadaan bagi siswa kurang mampu atau memberikan contoh model seragam, bukan mewajibkan atau menjadikannya syarat daftar ulang, dan orang tua bebas membeli di luar sekolah.

PP No. 17 Tahun 2010: Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.

Larangan dan Peraturan:

Sekolah Dilarang Menjual: Sekolah tidak boleh menjual seragam, bahkan melalui koperasi atau komite sekolah, dan tidak boleh menjadikannya syarat pendaftaran atau daftar ulang.

Demikian juga terkait pungutan bahwasannya, Aturan ini merajuk pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan peraturan provinsi Jambi tentang penyelenggaraan pendidikan yang melarang pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, bapak bupati bungo pun sudah menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di sekolah, konsekuensi nya pencopotan bagi pihak sekolah.

Kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya bapak bupati bungo dan Disdik kabupaten Bungo agar dapat memberikan tindakan lebih tegas, tanpa pandang bulu, sesuai aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.(Tim)

Reduktur: IGI com