INFO GLOBAL
Redaksi ; infoglobalindonesia.com
Sabtu, 04 Okt. || pukul 11.28 wib.
TEBO, IGI. COM //- Debitur (Ahmad Syahrul) , warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing BFI. (03/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 September 2025, di Perumahan Villarian Blok H No. 6, Kelurahan Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo. Mobil milik Ahmad Syahrul, jenis Toyota Rush warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1778 QG, yang saat itu sedang dipinjam pakai oleh saudaranya bernama Desi untuk keperluan bisnis, diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector berinisial Aftan, Jon, Anton, Edi Dung, dan Dian. 4 orang di antaranya diketahui berdomisili di Kabupaten Bungo, sementara satu orang berasal dari Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Atas peristiwa itu, Ahmad Syahrul (debitur) membuat laporan polisi dengan nomor STTP/250/X/2025/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo sekitar pukul 18.20 WIB, terkait dugaan tindak pidana perampasan. menimbulkan kerugian sekitar 60 puluh Juta rupiah.
Kepada infoglobalindonesia.com, Ahmad Syahrul menjelaskan bahwa penarikan mobil tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Ia Mengungkapkan “Saya tidak pernah menerima surat peringatan 1, 2, atau 3 dari leasing. Saya juga tidak pernah menandatangani berita acara serah terima kendaraan, tidak ditunjukkan surat kuasa penarikan, maupun putusan pengadilan. Bahkan ketika saya mendatangi kantor BFI Muara Bungo pada kamis 2 Oktober 2025, pihak BFI mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil saya,” ujar Ahmad.
Syahrul menambahkan, setelah dirinya menelusuri ke gudang penyimpanan, mobilnya juga tidak ditemukan. Barulah esok harinya, diketahui mobil tersebut dialihkan ke gudang Adira setelah dirinya mendatangi kantor BFI cabang Muara Bungo. Sekitar pukul, 15. 30 wib. Menurut Ahmad, praktik penarikan oleh oknum debt collector tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu, setiap debt collector wajib:, memiliki sertifikasi profesi, menunjukkan kartu identitas resmi, membawa surat tugas sah dari leasing, serta dilengkapi dengan sertifikat fidusia yang terdaftar. Jika tidak terpenuhi, maka penarikan kendaraan dapat dikategorikan ilegal. Hal ini juga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta asas eksekusi jaminan fidusia yang hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Apabila penarikan dilakukan dengan intimidasi atau paksaan, maka masuk ranah tindak pidana.
Dalam pernyataan resmi, Redaksi infoglobalindonesia.com yang juga tergabung dalam Media Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi serta berperan sebagai anggota investigasi LCKI Provinsi Jambi, mendesak pihak berwenang, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi dan Riau, untuk segera mengevaluasi kinerja leasing BFI.
Selain itu, media bersama lembaga pendamping masyarakat tersebut juga meminta Kapolri, Kapolda Jambi, dan Kapolres Bungo untuk mengawal laporan yang telah dibuat Ahmad Syahrul agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. ( Wo- Haf) /ETH.
Sumber : Ahmad Syahrul (Debitur)






