Pemekaran RT 01 RT 02 Menjadi RT 06 dan RT 01 di Kelurahan Sarana Agung, Ketua RT Terpilih Secara Demokrasi.
INFO GLOBAL,
Tebo — Dalam upaya peningkatan pelayanan dan efektivitas pemerintahan di tingkat lingkungan, wilayah RT 01 RW 02 BTN Kelurahan Sarana Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo resmi dimekarkan menjadi dua Rukun Tetangga baru, yakni RT 06 dan RT 01. Proses pemekaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari tiga lingkungan BTN di wilayah tersebut. Sabtu, 21/06/2025
Ô
Pemilihan ketua RT 06 dilaksanakan secara Demokrasi , dengan hasil sebagai berikut:
Ketua : SYAHRIL
Sekretaris : AAN
Bendahara : JOKO
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari RT, RW, dan Lurah Sarana Agung. Dalam sambutannya, RW menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada pencairan uang insentif bagi RT baru, namun pihak RW 06 menegaskan bahwa usulan insentif untuk perangkat RT akan segera diajukan ke instansi terkait.
Syarat Pemekaran RT Menurut Regulasi
Pemekaran RT dan RW diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta mengacu pada peraturan daerah atau peraturan wali kota/bupati setempat.
Beberapa syarat umum pemekaran RT antara lain:
1. Jumlah Kepala Keluarga (KK) minimal sesuai ketentuan daerah, umumnya 50–100 KK per RT.
2. Pertimbangan luas wilayah dan kepadatan penduduk.
3. Usulan warga masyarakat setempat secara tertulis.
4. Rapat musyawarah warga dan tokoh masyarakat setempat yang dituangkan dalam berita acara.
5. Rekomendasi Lurah/Kades dan persetujuan Camat/Bupati.
Pemekaran ini dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat komunikasi antara warga dan pemerintah, serta memperjelas administrasi dan struktur kepemimpinan wilayah. Infoglobalindonesia.com sebagai media yang mendukung transparansi dan pembangunan partisipatif, mengapresiasi semangat masyarakat BTN dalam mendukung proses demokratisasi di lingkungan mereka.(red)
Penulis:
Penulis : infoglobalindonesia.com
Hafit, SPd.






