
BULELENG,infoglobalindonesia.com // — Persoalan tanah pelaba Pura Labuhan Aji, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, terus menjadi sorotan. Di tengah munculnya klaim kepemilikan melalui sertifikat atas nama pribadi, dua penasehat hukum yang tergabung dalam Suka Duka Gema Denbukit menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan menelusuri persoalan tersebut hingga ke akar sejarahnya.
Kedua penasehat hukum tersebut, Nyoman Mudita, SH dan Gede Artana, SH., MH, menyatakan siap “pasang badan” untuk memperjuangkan hak atas tanah yang oleh para pengempon disebut sebagai tanah duwen Pura Labuhan Aji.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan pengurus Suka Duka Gema Denbukit di Sekretariat Gema Denbukit, Vananza Eco Farm, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Sabtu (3/10/2026).
Nyoman Mudita didampingi Ketua Suka Duka Gema Denbukit Made Dana mengaku prihatin dengan persoalan munculnya sertifikat hak milik atas nama perseorangan pada tanah yang menurut keterangan pengempon merupakan bagian dari tanah pelaba Pura Labuhan Aji.
“Ini sebuah kejanggalan yang harus ditelusuri. Kita harus melihat historis tanah tersebut, bagaimana prosesnya sampai kemudian muncul sertifikat atas nama pribadi,” tegas Nyoman Mudita.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Namun, seluruh riwayat tanah, dokumen, serta proses administrasi pertanahan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana status tanah tersebut dapat berubah.
“Berikan saya waktu tiga hari. Saya akan telusuri histori dan dokumen tanah pelaba Pura tersebut, termasuk melakukan penelusuran ke BPN. Kita ingin mengetahui secara jelas bagaimana tanah yang menurut pengempon merupakan tanah pelaba Pura bisa sampai muncul sertifikat atas nama perseorangan,” ujarnya.
Nyoman Mudita menegaskan, dirinya bersama para penasehat hukum yang tergabung dalam Suka Duka Gema Denbukit siap memberikan bantuan hukum apabila diperlukan.
“Kami siap membela dan pasang badan agar persoalan ini terang. Kalau memang benar tanah tersebut merupakan tanah duwen Pura, tentu harus diperjuangkan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Bukan Hanya Pelaba Pura
Hal senada disampaikan Gede Artana, SH., MH, mantan jaksa yang kini bergabung dalam Suka Duka Gema Denbukit.
Menurutnya, persoalan penguasaan tanah tidak hanya menyangkut tanah pelaba Pura. Banyak persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan hak masyarakat dan petani sehingga membutuhkan pendampingan hukum.
“Masalah tanah bukan hanya pelaba Pura. Tanah-tanah rakyat juga banyak yang harus diperjuangkan. Kami ingin memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk petani yang sedang memperjuangkan haknya,” ujar
Gede Artana.
Terkait tanah pelaba Pura Labuhan Aji, ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif, terutama menyangkut proses hingga terbitnya sertifikat atas nama perseorangan.
“Ini harus ditelusuri. Siapa yang mengurus, bagaimana prosesnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana riwayat tanah tersebut sampai kemudian muncul sertifikat atas nama pribadi. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.
Koordinasi dengan Pengempon Pura
Persoalan tanah pelaba Pura Labuhan Aji mencuat setelah adanya klaim bahwa sebagian tanah yang selama ini dipandang sebagai tanah duwen Pura telah tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Nova Indriani, warga asal Bandung, Jawa Barat, dengan sertifikat yang disebut terbit pada 2025.
Namun, status dan riwayat tanah tersebut masih menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh pihak-pihak terkait dan perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan serta data resmi.
Tanah tersebut menurut keterangan para pengempon selama ini berkaitan dengan kegiatan keagamaan masyarakat adat, termasuk sebagai kawasan yang digunakan dalam pelaksanaan upacara Melasti.
Munculnya sertifikat hak milik atas nama perseorangan kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pengempon Pura Labuhan Aji.
Untuk itu, Nyoman Mudita dan Gede Artana bersama tim penasehat hukum Suka Duka Gema Denbukit akan melakukan koordinasi dengan para pengempon Pura Labuhan Aji, termasuk unsur Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus.
Penelusuran akan diarahkan pada sejarah penguasaan tanah, dokumen-dokumen yang dimiliki, data pertanahan, serta proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.
“Kita ingin semuanya terang. Jangan sampai ada hak masyarakat atau hak keagamaan yang hilang karena persoalan administrasi yang tidak jelas. Tetapi semua harus kita buktikan melalui dokumen dan jalur hukum,” kata Nyoman Mudita.
Sementara itu, Gede Artana menegaskan bahwa langkah pendampingan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan tanah dapat diperiksa secara terbuka dan sesuai hukum.
“Yang kita perjuangkan adalah kejelasan dan kepastian hukum. Kalau ada hak masyarakat yang memang harus dilindungi, tentu harus kita perjuangkan,” pungkasnya.( Roy).
Red : IGI COM




