
TANJUNG JABUNG BARAT – infoglobalindonesia.com // – Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dan dibentuknya *Badan Reformasi Agraria* sebagai lembaga eksekutor konflik agraria oleh Negara, menjadi titik balik perlawanan Masyarakat Hukum Adat di Tanjung Jabung Barat.
Bagi Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, UU ini adalah jawaban atas siasat busuk korporasi yang selama ini merugikan masyarakat.
Tokoh Masyarakat Hukum Adat Desa Badang membongkar secara gamblang praktik yang terjadi di desanya.
*Bagi Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasca Penolakan Skema 20% FPKM Diluar HGU yang berbentuk Dana Hibah PT.DAS, Masyarakat Adat Desa Badang yang tergabung dalam wadah Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang pada tanggal 30 Oktober 2023 sebelum berakhirnya HGU PT.DAS 31 Desember 2023, Masyarakat mencium Aroma busuk Skema 20% FPKM tersebut dibuat adalah akal-akalan bisa dikatakan siasat busuk untuk lepas dari Tanggung jawab perusahaan kepada Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada.*
“Jelas itu siasat busuk. Bagaimana mungkin kewajiban 20% yang seharusnya berupa kebun sawit untuk masyarakat, diubah menjadi dana hibah? Itu bukan plasma, itu penghindaran kewajiban. Koperasi pun dipaksa menerima skema di luar HGU. Padahal mana ada lahan di luar HGU lagi di Badang ini? Semua sudah masuk HGU PT.DAS. Maka pada 30 Oktober 2023, kami yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang secara tegas menolak skema tersebut,” tegasnya kepada jurnalis Aripin , Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, momentum penolakan itu sangat penting karena terjadi sebelum HGU PT.DAS berakhir pada 31 Desember 2023. Masyarakat sudah mencium gelagat perusahaan ingin lepas tanggung jawab sebelum mengajukan perpanjangan HGU baru.
“Modusnya begini: kasih dana hibah sedikit, seolah-olah kewajiban 20% sudah selesai, lalu HGU diperpanjang mulus tanpa beban plasma di dalamnya. Ini yang kami lawan. Sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada, kewajiban itu adalah kebun, bukan uang hibah. Dan kebun itu harus di dalam HGU,” jelasnya.
*UU BARU HADIR: PLASMA 20% WAJIB DI DALAM HGU & TANAH ULAYAT DIAKUI*
Kini, dengan disahkannya UU Reforma Agraria terbaru, siasat tersebut resmi gugur demi hukum. UU tersebut menegaskan dua hal fundamental:
1. Plasma 20% Wajib Di Dalam HGU:* Tidak ada lagi istilah FPKM di luar HGU berbentuk dana hibah. UU dengan tegas menyatakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% itu berada DI DALAM HGU perusahaan. Badan Reforma Agraria yang akan mengeksekusinya dengan memotong langsung dari HGU.
2. Tanah Ulayat Diakui Sebagai Objek Reforma:* UU ini juga secara tegas mengakui dan melindungi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jika tanah ulayat terlanjur masuk ke dalam HGU seperti yang terjadi di Desa Badang, maka tanah tersebut wajib direformasi dan dikembalikan sebagai sumber lahan plasma 20% tersebut.
“Dulu tanah ulayat kami dianggap tanah negara, lalu diberikan ke PT.DAS. Sekarang UU mengatakan tanah ulayat kami adalah Objek Reforma Agraria. Jadi HGU PT.DAS yang habis pada 31 Desember 2023 lalu dan yang sekarang dalam proses perpanjangan, harus ditinjau ulang total. Kembalikan tanah ulayat kami, jadikan plasma 20% di dalamnya. Itu amanat UU,” tegasnya.
“TUNTUTAN TEGAS KEPADA BADAN REFORMA AGRARIA: :
Atas dasar penolakan skema FPKM dana hibah PT.DAS tersebut, Masyarakat Hukum Adat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan mendesak :
1. BATALKAN SKEMA FPKM DANA HIBAH PT.DAS:* Nyatakan skema 20% FPKM di luar HGU berbentuk dana hibah PT. DAS yang ditolak masyarakat pada 30 Oktober 2023 tersebut tidak sah dan cacat hukum karena bertentangan dengan UU Reforma Agraria terbaru.
2. AUDIT HGU PT.DAS DAN TETAPKAN TANAH ULAYAT BADANG:* Badan Reforma Agraria harus segera turun ke Desa Badang untuk melakukan pemetaan partisipatif Tanah Ulayat dan mengaudit HGU PT.DAS yang telah berakhir dan yang sedang diajukan perpanjangannya.
3. EKSEKUSI PLASMA 20% DI DALAM HGU PT.DAS UNTUK KELOMPOK TANI IMAM HASAN:* Realisasikan kewajiban 20% di dalam HGU PT.DAS dalam bentuk kebun sawit yang sesungguhnya untuk Masyarakat Adat Desa Badang melalui Kelompok Tani Imam Hasan, bukan dalam bentuk dana hibah, atau kompensasi lainnya.
“UU sudah disahkan, Badan Reforma Agraria sudah dibentuk Negara, dan skema busuk FPKM di luar HGU sudah kami tolak sejak 2023. Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Negara untuk tidak berpihak kepada kami. Kami akan kawal sampai plasma 20% di dalam HGU itu benar-benar kami terima di atas tanah ulayat kami sendiri,” pungkasnya.
Narasumber: Masyarakat Hukum Adat Desa Badang – Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat ( Arifin)
Red : IGI COM





