REDAKSI
Infoglobalindonesia.com
Rabu, 13 Agustus 2025 || Pukul, 10.50 WIB
INFO GLOBAL, TEBO// – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, memberikan apresiasi kepada Kapolres Tebo beserta jajaran, khususnya Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Hafizh Jabbar Lubis, SE, dan timnya, atas kinerja dalam menangani kasus penipuan jual beli mobil bodong yang menimpa Hafit, anggota Investigasi LCKI Provinsi Jambi.
Kasus yang kini resmi naik ke tahap penyidikan tersebut melibatkan terlapor bernama Harlansyah, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Tebo Tengah. Ia diduga menjual mobil Daihatsu Xenia BA 1603 NG dengan modus mengaku sebagai kendaraan pribadi. Belakangan terungkap, mobil tersebut berstatus bermasalah alias bodong.
Rabu (13/8/2025), Hafit memenuhi panggilan penyidik Kanit Pidum Polres Tebo untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Ia datang bersama saksi Jariah dan menjalani serangkaian pertanyaan terkait kronologi kejadian.
“Saya hadir untuk memberi keterangan dan menjawab semua pertanyaan terkait penipuan ini,” ujar Hafit.
Mappangara HK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“LCKI sudah menjalin MoU dengan Kapolri pada 25 Juli 2025 saat SIKLAKNAS di Jakarta untuk kerja sama pencegahan kejahatan. Kami berharap proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Ketua LCKI Jambi itu juga mengapresiasi langkah cepat Polres Tebo dalam menangani perkara ini. “Sejauh ini proses berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tebo, terutama Kanit Pidum beserta anggotanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tebo melalui Kanit Pidum IPDA Hafizh Jabbar Lubis, SE, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Setiap bukti dan keterangan akan kami analisis secara cermat demi memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.(WOH).
Penulis
Redaksi: infoglobalindonesia.com





