INFO GLOBAL INDONESIA

Denpasar , infoglobalindonesia.com, – Aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Dua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah, bahkan sebagian tubuh korban mengalami luka bakar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat.

“Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. Keberhasilan ini juga berkat bantuan Kaling dan pecalang yang segera melaporkan kejadian ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pelaku NU diamankan terlebih dahulu di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya yakni IS, DH, dan DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan pada pukul 13.30 WITA. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS, melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena merasa ditinggalkan saat pesta sebelumnya.

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya mendatangi lokasi yang telah disepakati di kawasan jalan Pelabuhan Benoa.
Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk menunggu. Tak lama kemudian, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang korban secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, saksi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban masih dalam kondisi hidup meski sudah tidak berdaya. Namun, para pelaku kembali datang dan melanjutkan aksi kekerasan.

Dalam aksi terakhir yang sangat keji, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin lalu membakarnya sebelum meninggalkan lokasi. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(red)

Reporter: Gusti