Tanjam Barat ,infoglobalindonesia.com// – Polemik sengketa lahan adat di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memanas. Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan bersama perwakilan masyarakat adat secara tegas menantang Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanjab Barat untuk mencabut SK CP/CL Nomor 610/Kep.Bup/Disbunak/2023 serta mengeluarkan Desa Badang dari daftar dalam keputusan tersebut, Kamis (23/4/2026).

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul sikap Disbunak yang dinilai tetap memaksakan pelaksanaan CP/CL di tengah belum adanya kesepakatan antara masyarakat Desa Badang dan pihak perusahaan PT DAS terkait sengketa lahan adat.

Perwakilan masyarakat adat Desa Badang menyatakan, apabila Disbunak tetap mencabut SK tersebut dan mengeluarkan Desa Badang, maka pihaknya melalui Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Desa Badang akan segera menyampaikan penolakan secara tertulis.
“Silakan Disbunak cabut SK CP/CL yang dibuat sepihak serta keluarkan Desa Badang dari SK tersebut. Kami dari LAMJ Badang juga akan membuat penolakan secara tertulis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak awal masyarakat Desa Badang telah menolak tawaran penyelesaian dari PT DAS, bahkan penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi pada 1 November 2023, sebelum berakhirnya HGU perusahaan pada 31 Desember 2023.
“Dari awal kami sudah menolak, namun sampai hari ini Disbunak masih memaksakan. Ada apa di balik SK CP/CL ini?” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan CP/CL seharusnya dilakukan setelah adanya kesepakatan dari seluruh pihak, sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam hal ini, Bupati bertindak sebagai Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada kesepakatan antara Desa Badang dan PT DAS. Proses sengketa masih berada dalam ranah Tim Terpadu PKS yang sekretariatnya berada di Kesbangpol Tanjab Barat, dan belum masuk ke tahap teknis di Disbunak.
Ia juga menegaskan bahwa Poktan Imam Hasan sebagai wadah penerima hak 20 persen masyarakat sekitar perusahaan belum dapat menjalankan skema tersebut karena belum adanya kesepakatan, sehingga tidak bisa mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Yang menyepakati hanya delapan desa, mengapa SK dibuat untuk sembilan desa dan Desa Badang tetap dimasukkan? Ini tidak sesuai prosedur,” tegasnya lagi.

Selain itu, LAMJ Badang juga mengingatkan bahwa persoalan tanah ulayat bukan merupakan kewenangan Disbunak, melainkan berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, proses sengketa tersebut tengah berjalan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.
“Masalah tanah adat adalah kewenangan BPN, bukan Disbunak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat, Ridwan, sebelumnya menyatakan bahwa pihak yang menolak CP/CL dipersilakan menyampaikan penolakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak terkait.
“Jika benar menolak CP/CL, silakan buat secara tertulis dan ditandatangani oleh LAM, kelompok tani, dan pemerintah desa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/2026).

Ridwan menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang disampaikan kepada desa tidak berkaitan dengan lahan adat, melainkan merupakan pelaksanaan kebijakan berdasarkan arahan kementerian dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian.
“Dalam hal ini kami menjalankan sesuai arahan kementerian. Tidak ada kaitannya dengan lahan adat, kami mengacu pada Permentan sebagai payung hukum,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa apabila masyarakat Desa Badang menolak, maka program tersebut akan dialihkan kepada kelompok tani di delapan desa lainnya.
“Kalau mereka menolak, berarti tidak membutuhkan. Program akan kami kembalikan ke kelompok tani delapan desa,” pungkasnya.

( Arf)

Editor : IGI COM