BALI, infoglobalindonesia.con//- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam memastikan data kepartaian tetap akurat dan mutakhir.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P.. Sementara dari Partai Perindo Bali dihadiri oleh  Dewik Purnamawati dan Viranata Dharma .

Dalam sambutannya, Lindartawan menekankan pentingnya membangun sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antara penyelenggara pemilu dengan partai politik hingga pelaksanaan Pemilu 2029.

I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P. menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali siap memberikan pendampingan kepada partai politik, khususnya dalam proses penggunaan aplikasi SIPOL di tingkat kabupaten/kota.

“KPU Provinsi Bali siap mendampingi Bapak dan Ibu dari partai politik di tingkat kabupaten/kota dalam penggunaan aplikasi SIPOL,” ujar Lindartawan dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan informasi mengenai akses terhadap layanan pemutakhiran data melalui laman SIPOL yang umumnya dibuka pada hari Kamis dan Jumat. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu partai politik dalam melakukan pembaruan data secara berkala.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari bagian teknis KPU kabupaten/kota se-Bali. Pemaparan membahas kondisi data keanggotaan partai politik, termasuk keanggotaan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, terdapat sejumlah keanggotaan **Partai Persatuan Indonesia (Perindo)** yang tercatat TMS karena meninggal dunia di beberapa kabupaten/kota. Rinciannya meliputi Kota Denpasar sebanyak 5 keanggotaan, Kabupaten Badung 1 keanggotaan, Kabupaten Gianyar 2 keanggotaan, Kabupaten Jembrana 5 keanggotaan, Kabupaten Tabanan 1 keanggotaan, Kabupaten Klungkung 3 keanggotaan, dan Kabupaten Buleleng 5 keanggotaan.

Sementara itu, pada Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem, dalam pemaparan rapat tersebut belum terdapat keanggotaan Partai Perindo yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu turut menyampaikan perhatian terhadap sejumlah aduan masyarakat mengenai pencantuman nama sebagai anggota partai politik tanpa adanya kehendak atau persetujuan dari masyarakat yang bersangkutan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Partai politik diharapkan dapat memastikan validitas data keanggotaan serta melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan atau data yang sudah tidak memenuhi ketentuan.

Menjelang akhir rapat, Ketua KPU Provinsi Bali kembali menekankan pentingnya pemahaman terhadap persyaratan bagi partai politik, khususnya partai politik baru yang akan mengikuti kontestasi pada Pemilu 2029.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik. Pemutakhiran data secara berkala melalui SIPOL juga diharapkan dapat mendukung tersedianya data partai politik yang akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.

(Roy)

Red : IGI COM